Satpol PP Buton Temukan 6 Perusahaan Tambang Tak Kantongi Izin

  • Bagikan
Nampak Satpol PP Buton saat melakukan penertiban izin di wilayah Gonda Baru, Kecamatan Pasarwajo, Senin (11/2/2019). (Foto: Satpol PP untuk SULTRAKINI.COM)
Nampak Satpol PP Buton saat melakukan penertiban izin di wilayah Gonda Baru, Kecamatan Pasarwajo, Senin (11/2/2019). (Foto: Satpol PP untuk SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menemukan enam perusahaan tambang galian c tidak mengantongi izin lingkungan dalam melakukan aktivitasnya. Hal itu terungkap ketika Satpol PP melakukan penertiban izin di Gonda Lama, Kecamatan Pasarwajo, Senin (11/2/2019).

“Ada enam pengusaha, mereka rata-rata belum lengkap izin lingkungannya dan dokumen lain,” kata Kasatpol PP Buton, Juriadin melalui Kabid Penegakan Perda, La Ode Zahaba di kantornya.

Lanjut Zahaba, enam pengusaha tambang galian c jenis tanah kapur yang dikelola menjadi batako tersebut berdalih bahwa mereka sementara mengurus kelengkapan dokumennya. Namun, sesuai dengan visi Satpol PP di 2019 lebih ke arah penindakan. Hal itu sesuai dengan Permendagri 54 tahun 2013.

“Disini kami mengadakan surat teguran pertama dan kedua dengan maksud agar melengkapi semua dokumen itu baik izin lingkungan hidup, tata ruang dan alas haknya, waktu yang kami berikan itu selama tiga hari dan kalo tidak diindahkan, sesuai dengan perda yang ada, ada dua sanksi yaitu administrasi seperti pembekuan perusahaan dan sanksi pidana sesuai dengan KUHAP,” jelasnya.

Masih kata Zahaba, ke enam perusahaan tersebut memang sudah memiliki izin kelayakan dari Pemprov Sultra, hanya saja mereka (Pengusaha tambang) belum melengkapi pelaporannya yang dilakukan setiap semester.

“Dari enam perusahaan itu, ada lima perusahan yang tidak memiliki SITU SIUP dengan alasan masih diurus, tapi kami sesuai protap yang ada tetap menegur,” bebernya.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan Satpol PP saat ini merupakan wujud keseriusan dalam penegakan perda dengan harapan, baik masyarakat maupun pemerintah lebih taat kepada aturan terutama mengenai izin.

“Ini masih belanjut, supaya semua masyarakat dan stakeholder melihat bahwa di tahun 2019 ini kami betul-betul melakukan penindakan,” tandasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan