Satreskrim Polres Wakatobi Serahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi

Gambar, saat penyerahan tersangka ke Kejaksaan Wakatobi (Foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi resmi menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Wakatobi, pada 26 Mei 2025.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses tahap II dalam sistem peradilan pidana, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka yang diserahkan, yakni Mei Jalaludin alias Mei bin La Jala (21), diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 25 Maret 2025 di kawasan alun-alun Lapangan Merdeka, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.

Dalam proses pelimpahan tersebut, Unit I Satreskrim Polres Wakatobi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau, dua helai pakaian, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor, serta sebuah flashdisk yang memuat data digital hasil penyidikan.

Kepala Satreskrim Polres Wakatobi, AKP Muh. Alwi Akbar, melalui Kasi Humas Aiptu Asbar, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam menangani setiap perkara secara profesional dan transparan. Kami mengedepankan asas keadilan dalam proses penegakan hukum, menghormati hak-hak tersangka, sekaligus memastikan hak korban tetap mendapat perlindungan,” ujar Aiptu Asbar, Rabu (28/5/2025)

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik mengingat lokasi kejadian berada di ruang terbuka yang ramai. Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan.

 

Laporan: Amran Mustar Ode