Satresnarkoba Polres Konawe Bekuk Pemuda Pengedar Sabu

  • Bagikan
Foto: (dok. RRIkendari)

SULTRAKINI.COM: Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe menangkap seorang pengedar sabu, warga Wawolemo Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara saat hendak mengedarkan barang haram itu di Desa Wawolemo.

EV (25) tidak berkutik ketika diamankan Satres Narkoba Polres Konawe pada Rabu, 2 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 dini hari.

Dilansir dari RRIkendari, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa EV kerap bertransaksi narkoba di Desa Wawolemo.

Setelah mengetahui hal tersebut, Satres Narkoba Polres Konawe menyelidikinya hingga mengantongi identitas pelaku. Saat ditangkap, polisi juga menemukan satu saset sabu diduduki pelaku serta satu saset ditemukana di saku EV.

“Barang bukti dua saset sabu dengan total 0,70 gram,” jelas AKP Andi Musakkir.

Selain itu, Satres Narkoba Polres Konawe menyita barang bukti lainnya, berupa telepon genggam, sendok takar terbuat dari pipet, korek gas dan sumbu, satu set alat isap (Bong), dua saset kosong bekas pakai, 300 saset kosong baru, satu isolasi biru, timbangan digital, serta satu pembungkus kabel berwarna merah.

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (C)

Laporan: Wa Ode Ria Ika Hasana
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan