Satu Keluarga Ditangkap Usai Curi Sepeda Listrik di Kendari

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial SS (38) dan E (36), beserta anak mereka, A L, setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda listrik milik warga BTN Tunggala Blok A, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Aksi pencurian ini melibatkan anak mereka dalam prosesnya.

Keterangan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Kendari, Aida Haridin, dalam rilisnya yang diterima oleh media.

“Ketiga pelaku kami amankan setelah melakukan pencurian pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku mengambil satu unit sepeda lipat merek Pacific warna hitam dan satu unit sepeda merek Pacific warna abu-abu, yang saat itu disimpan di samping rumah korban, Johannes Robert (57),” ujar Haridin.

Menurut Haridin, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp10 juta.

Haridin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, A L telah terlibat dalam 24 kasus pencurian bersama ayahnya, SS, dan enam kasus pencurian bersama ibunya, E, di wilayah Kota Kendari.

“Pengakuan SS menyebutkan bahwa ia sudah terlibat dalam 23 lokasi pencurian di dalam wilayah Kota Kendari,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, A L berperan dalam mengambil barang-barang curian dan menyimpannya di dalam mobil atas perintah ayahnya, SS.

“E mengaku bahwa dia turut serta dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan suami dan anaknya. E juga berperan dalam menjual barang hasil curian di Kendari Jual Beli (KJB),” jelas Haridin.

Saat ini, Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan kasus dan pencarian barang bukti lainnya.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Laporan: Riswan

  • Bagikan