Satu Lagi Kaki Palsu Diserahkan BP Jamsostek Sultra

  • Bagikan
Foto bersama usai penyerahan kaki palsu pada karyawan VDNI yang mengalami cacat anatomis. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – BP Jamsostek menyerahkan kaki palsu kepada karyawan PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang mengalami cacat anatomis akibat kecelakaan kerja di Kantor BP Jamsostek Cabang Sulawesi Tenggara, Senin (27 Desember 2021).

Pemberian kaki palsu dari BP Jamsostek bertujuan sebagai alat ganti untuk menunjang peserta agar melaksanakan aktivitasnya sehari-hari. Penyerahan kaki palsu ini merupakan salah satu program BP Jamsostek, yaitu Return to Work atau program pendampingan pihaknya kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama masa penyembuhan, pemasangan alat ganti tubuh, sampai pekerja dapat bekerja kembali.

Program Return to Work diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja-baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat ditempat kerja, maupun saat dinas bekerja. Selain itu, selama peserta mengikuti program Return to Work, peserta tetap digaji oleh BP Jamsostek dengan besaran sesuai dengan gaji yang dilaporkan.

Penyerahan kaki palsu ini diberikan kepada La Ode Asiswanto dari PT VDNI yang cacat anatomis atau hilangnya salah satu anggota tubuh sehingga membutuhkan alat ganti tubuh untuk membantu peserta tersebut bergerak dan melakukan aktivitasnya.

“Saya sangat beruntung karena perusahaan tempat saya bekerja mendaftarkan pada program BP Jamsostek, saya sendiri akan mengalami kesulitan jika harus menanggung seluruh risiko kerja ini,” ucapnya.

Asiswanto adalah crew helper dari perusahaan tambang untuk selanjutnya setelah mendapatkan manfaat Return to Work, pihak BP Jamsostek akan kembali melakukan pendampingan terkait penempatan kembali saat akan bekerja. Di mana penempatan kembali disesuaikan dengan keadaan fisik yang bersangkutan.

Tercatat sepanjang 2021 terdapat tujuh pasienmenerima manfaat Return to Work dari BP Jamsostek, yaitu La Ode Asiswanto, Gugun Asdiawan, dan Lasri dari PT VDNI; Lapadu dari PT Obsidian Stainless Steel; Dirham dari Sumatera Mining Investama; Hadi Kurniawan dari PT Gihon Matista; serta Suriono dari Indonesia Tsingshan Stainless Steel.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman menyampaikan terdapat beberapa hal perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya mendapatkan manfaat Return to Work apabila mengalami kecelakaan bekerja, yaitu perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BP Jamsostek, perusahaan tertib membayar iuran, dan perusahaan tempat bekerja tidak menunggak iuran.

“Jadi kaki palsu yang didapatkan oleh pak Asiswanto ini merupakan haknya karena terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek segala hak yang bersangkutan segera dibayarkan, seperti santunan sementara tidak mampu bekerja dan santunan cacatnya sesuai hasil resume dokter yang merawatnya,” terangnya.

Program Return to Work ini bagian dari perluasan manfaat jaminan kecelakaan kerja, dimana BP Jamsostek memfasilitasi pekerja dan perusahaannya agar pekerja tidak kehilangan mata pencaharian penghasilannya dan perusahaan tidak kehilangan karyawannya, serta karyawannya tetap produktif.

“BP Jamsostek hanya sebagai mediator atas kehadiran pemerintah dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” tambah Minarni.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan