Satu lagi, Mantan Pejabat Konut Era Aswad Ditahan

  • Bagikan
Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Satu persatu pejabat Konawe Utara (Konut) di Era Aswad Sulaiman diproses hukum. Kali ini giliran Mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum Pemda Konut, Ahmad Yani Sumarata, yang harus merasakan dinginnya ubin hotel prodeo.

 

Ahmad tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha sekira pukul 11.30 Wita. Ia datang dengan penampilan cukup rapi, terlihat dari potongan tubuh bagian atasnya balut dengan kemeja pink mencolok. Sementara bahawannya ditutupi dengan celana kain hitam yang dipadu dengan sepatu kulit hitam. Ia baru saja dijemput dari daerah tugasnya, Konut.

 

Kepala Kejari Unaaha, Saiful Bahri Siregar melalui, Kasi Intel Kejari, Ikwan menuturkan, Ahmad tersandung kasus korupsi pembangunan lanjutan gedung kantor Bupati Konut. Ia masuk daftar tersangka untuk pembangunan gedung tahap II dan III, tahun 2010 – 2011. Ketika itu Ahmad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas proyek tersebut.

 

Modus yang dipakai tersangka adalah dengan membuat kelebihan pembayaran. Dalam kasus tersebut penyidik menemukan adanya pencairan dana yang melebihi pagu anggaran. Dana tersebut mengalir ke PT. Poni Bintang Nusantara, selaku perusahaan kontraktor milik Siodinar yang telah ditetapkan jadi tersangka terlebih dulu.

 

\”Atas temuan penyimpangan ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,3 milliar lebih,\”

 

Ikwan menambahkan, Ahmad masuk dalam rentetan kasus korupsi Aswad yang kini ditangani Kejati Sultra. Selanjutnya, Ahmad diserahkan ke Kejari Unaaha, karena permasalahan hukumnya terjadi di wilayah hukum Kejari Unaaha.

 

\”Setelah dari sini dia (Ahmad) akan kami titip ke Rutan Kendari,\” tandasnya.

  • Bagikan