Satu Lagi, PAW Komisioner KPU Konsel Dilantik

  • Bagikan
Pengambilan sumpah jabatan komisioner PAW KPU Konsel oleh Ketua KPU Sultra. (Foto: ist/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hidayatullah, melantik dan mengambil sumpah Harmidyawati sebagai komisoner Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kabupaten Konawe Selatan, menggantikan Jabal Nur, Jumat (4/8/2017). Acara dilaksanakan di ruang aula Husni Kamil Manik KPU Sultra, dihadiri para anggota KPU Sultra serta dua anggota KPU Konsel.

PAW ini merupakan kelanjutan dari pergantian para komisoner KPU Konsel sebelumnya yang bermasalah hukum. Pada 17 Juli 2017 lalu, telah dilantik dua PAW atas nama Muh. Syafaruddin dan Ashadi Cahayadi, menggantikan Aswan dan Nuzul Qodri. Dengan pelantikan Harmidyawati ini, maka kekosongan tiga kursi komisioner KPU Konsel sudah terisi. Ketua KPU Sultra, Hidayatullah menjelaskan, dua PAW lainnya masih dalam tahapan permintaan petunjuk di KPU RI.

Seperti diketahui, lima anggota KPU Konsel diberhentikan tetap karena perkara tindak pidana korupsi. Pemberhentian itu setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor Kendari, yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct).

Hidayatullah mengharapkan Harmidyawati segera bergabung bersama dua rekannya agar secepatnya menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru, dan fokus bekerja sebagaimana amanat UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang sangat dituntut komitmennya untuk dapat mewujudkan visi KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri, non-partisan, transparan berdasarkan azas-azas penyelenggaraan Pemilu.

Mantan Ketua KNPI Provinsi Sultra ini juga meminta Harmidyawati menanggalkan semua jabatan dan aktifitas lain yang disandang, sebagai komitmen menjadi penyelenggara Pemilu yang professional, yang bersedia bekerja sepenuh waktu sekaligus menjaga independensi sebagai penyelengara Pemilu.

“Pada tahun 2018 dan tahun 2019 yang akan datang, dan tahapannya dimulai tahun 2017, Provinsi Sulawesi Tenggara akan melaksanakan persiapan tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilu nasional (legislatif dan Presiden serentak) yang tahapan pelakasananya dimulai bulan Oktober 2017, walaupun saat ini persiapan sudah mulai gencar dilakukan,” kata Hidayatullah dalam rilisnya kepada SULTRAKINI.COM, Jumat (4/8/2017) petang.

“Dengan semakin dekatnya proses tahapan pelaksanaan Pilgub Sultra 2018 dan Pemilu nasional 2019 agar ke depan selaku penyelenggara Pemilu yang dipercaya oleh masyarakat dan negara dalam bekerja, harus selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan kode etik Pemilu, serta menjaga kemandirian institusi,” tambahnya.

Dayat (sapaan akrab Hidayatullah) juga berpesan, demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2018, anggota KPU Kabupaten Konsel yang baru dilantik beserta jajaran komesioner lainnya untuk selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagai fasilitator, aparat kepolisian maupun sesama penyelenggara Pemilu yaitu Panwas maupun stake holder lainnya, agar semua kendala terkait dengan persiapan sampai dengan pelaksanaan tahapan pemilihan dapat berjalan secara demokratis dan berkualitas. 

“Kepada saudara yang baru dilantik untuk segera mempelajari berbagai regulasi terutama UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 dan terakhir diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU sebagai acuan teknis Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga dapat mensosialisasikan dengan anggota KPU Konsel, bersama-sama dengan stake holder agar ada kesamaan pandangan terhadap alur dan mekanisme pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sultra Tahun 2018 yang akan dilaksanakan KPU Provinsi Sultra selaku penyelenggara pemilihan,” kata Dayat.

Dia yakin, Harmidyawati selaku anggota KPU Kabupaten Konsel sanggup memikul amanah sebagai penyelenggara Pemilu, dan akan bekerja sesama komisioner lainnya untuk mensukseskan agenda Pilkada serentak gelombang ketiga tahun 2018 dan persiapan Pemilu nasional tahun 2019.

“Apabila saudara selaku anggota KPU Kabupaten Konsel senantiasa menempatkan diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2018 akan sukses dan berkualiatas sesuai harapan kita semua,” tandasnya.

  • Bagikan