Satu Mahasiswa Diduga Tertembak saat Demo Tolak Omnibus Law, Kapolres: Itu tidak Benar, Ada Buktinya

  • Bagikan
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, bersama tim menunjukan jaket korban yang dikenakan saat melakukan aksi (Foto: Ist)
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, bersama tim menunjukan jaket korban yang dikenakan saat melakukan aksi (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, membantah dengan tegas adanya dugaan penembakan terhadap salah satu mahasiswa masa aksi tolak Omnibus Law pada Jumat, 9 Oktober 2020 lalu, di Baubau.

“Dugaat tersebut berbanding terbalik dengan sejumlah bukti, saksi, dokter, dan perawat dari pihak rumah sakit tempat mahasiswa tersebut ditangani pertama kali,” ungka AKBP Zainal, sembari memperlihatkan barang bukti jaket Almamater, Jumat (16/10/2020)

Bahkan, kata AKBP Zainal, bukti pendukung ketidakbenaran tuduhan tersebut, pertama, bahwa personel yang melaksanakan pengamanan pada tanggal 9 Oktober 2020 sudah dilakukan pengecekan dan tidak terdapat satupun yang membawa senjata api.

“Hal-hal yang harus dilakukan terkait pengamanan yang sesuai dengan standard operating procedure atau SOP tentang pelarangan membawa senjata api sudah disampaikan kepada seluruh personil, saat mengawal demo. Sehingga dapat dipastikan personil tidak ada yang membawa senjata tajam,” ujarnya.

Bukti kedua, lanjutnya, yaitu secara medis pada luka tersebut tidak terdapat benda asing.

“Artinya tidak ada serpihan atau bekas peluru karet yang dituduhkan,” ucapnya.

Bukti ketiga, jaket yang diserahkan oleh korban pada penyidik dan bisa diliat langsung di jaket tersebut tidak ada bekas lubang.

“Yang mana jaket ini digunakan oleh korban selama kegiatan unjuk rasa bahkan sampai korban merasa tangannya sakit korban masih menggunakan jaget ini,” beber Zainal sambil memperlihatkan jaket milik korba.

AKBP Zainal juga mengaku, bahwa pihaknya dalam melakukan pengawalan saat itu telah melaksanakan protap dan perencanaan yang matang dengan pembekalan dan pemeriksaan ketat terhadap anggota yang melaksanakan PAM dibawah pimpinan Wakapolres Baubau, Kompol Arnaldo Van Bulow, pada aksi tolak Omnibus Law.

“Saat demo kita melibatkan 100 personil diantaranya bertugas sebagai tim negosiator, dokumentasi, patwal dan sebagainya. Kemudian personil dari Brimobda sebanyak 70 personil, dan dalmas Polres Buton sebanyak 30 personil,” tuturnya.

Sementara itu, Dokter UGD RSUD Palagimata, dr. Kenangan, yang merupakan dokter yang melakukan penangan terhadap luka korban, mengatakan luka pada korban tersebut sedalam 0.5 cm, lebar 0.5, dan panjang 0.5 cm.

Berdasarkan ciri-ciri luka, menurut dr. Kenangan, menduga luka tersebut akibat benda tumpul bisa akibat kayu, besi, maupun batu.

“Pada saat kami melaksanakan identifikasi luka, tidak ditemukan adanya benda asing dalam luka,” ungkap Kenangan.

Kenangan juga menegaskan, bahwa statemen atau pernyataan bahwa luka tersebut akibat senjata tajam bukanlah stateman dari pihak rumah sakit.

“Pernyataan itu bukan dari pihak rumah sakit ataupun perawat yang pertama kali menerima korban, tetapi statemen tersebut dikeluarkan oleh teman korban atau kelompok aksi yang datang bersama korban di rumah sakit,” tutupnya. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan