Satu Orang Jadi Tersangka Penambangan Pasir Ilegal Desa Kamelanta

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Polres Buton tetapkan satu tersangka penambang pasir ilegal di Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori. Tersangka atas nama La Musa (66) akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Sebelumnya La Musa diperiksa bersama enam penambang ilegal lainnya. Berkas pemeriksaanya dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diserahkan bersama barang bukti mesin penambangan pasir dan mesin komposer kepada Kejari Buton pada Selasa, 16 Mei 2017.

“Hanya satu orang atas nama La Musa, sedangkan enam lainnya hanya sebagai pekerja,” Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin, Selasa (16/5/2017).

Sejumlah saksi juga telah diperiksa pihak kepolisian, yakni kepala desa dan camat setempat serta saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aktivitas penambangan pasir ilegal telah digagalkan aparat kepolisian pada 3 Desember 2016 lalu, berikut barang bukti sembilan unit mesin penambangan pasir dan dua unit mesin komposer di Tempat Kejadian Perkara.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 158 juncto pasal 37 dan 40 ayat (3), pasal 48 dan 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5), Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan