Satu Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Dibungkus Celana Dalam

  • Bagikan
Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto saat menggelar conferensi pers penangkapan pengedar narkotika jenis sabu. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto saat menggelar conferensi pers penangkapan pengedar narkotika jenis sabu. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satreskoba Polres Kendari kembali mengungkapkan hasil penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis Sabu di Kendari.

Pelaku diketahui bernama Ilham (25) berhasil dibekuk dalam rumahnya di lorong Ilmiah, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolres Kendari AKBP, Didik Efrianto mengatakan penangkapan terhadap pelaku Ilham berawal dari informasi laporan masyarakat tetang maraknya peredaran Sabu di wilayah tersebut.

“Satu pelaku bernama Ilham berhasil diamankan,” kata AKBP Didik Efrianto, saat konferensi pers pengumuman pengungkapan kasus, Sabtu (27/3/2021).

Kata AKBP Didik, dari hasil penangkapan tersebut, setelah Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 72,53 gram.

“Dari hasil penggeledahan itu tim berhasil menemukan 4 paket Sabu yang disembunyikan terbungkus celana dalam, kemudian dibungku plastik, dan disimpan dalam laci lemari bagian bawah, 4 paket Sabu lagi ditemukan di laci lemari bagian bawah didalam kamar terlapor,” jelas Didik.

Berdasarkan barang bukti penggeledahan tersebut terlapor (Ilhr,red) beserta barang bukti yang ditemukan akhirnya dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.

“Hasil pemeriksaan, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan sekaligus pengedar narkotika,” pungkasnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan