SULTRAKINI.COM: WAKATOBI–Satu unit rumah milik Wa Sawia (66), warga Dusun Padangkuku, Desa Pada Raya, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, terbakar pada 20 Juli 2024 sekitar pukul 22.45 WITA. Kebakaran ini menyebabkan luka bakar pada bagian punggung kaki Wa Sawia dan kerugian materil sekitar Rp 200 juta.
Api berhasil dipadamkan pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 00.15 WITA dengan bantuan dua unit mobil pemadam kebakaran dan warga sekitar. Kapolsek Wangi-Wangi, Ipda Riaman, mengungkapkan bahwa saat kejadian, di dalam rumah terdapat Wa Sawia bersama tiga cucunya yang masih di bawah umur, yaitu Nv (9), SN (4), dan NA (1).
Menurut penuturan Kapolsek, kebakaran terjadi saat Wa Sawia sedang memanaskan ikan menggunakan kompor Hock di kios depan rumahnya. Setelah mengantar cucunya untuk menonton TV di dalam rumah, Wa Sawia kembali ke kios dan melihat api telah menyala di dalam kios. Api dengan cepat membakar kios dan rumah.
“Saat melihat api mulai membesar, Wa Sawia segera mengeluarkan ketiga cucunya dari rumah. Ia sempat mencoba menyelamatkan barang-barang berharga, namun api telah membesar dan menyambar bajunya sehingga ia tidak berani masuk kembali ke rumah dan hanya bisa meminta pertolongan warga,” jelas Ipda Riaman.
Usai pemadaman, pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi (police line) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan: Amran Mustar Ode












