“Satu Tandan Pisang Tak Semuanya Menghasilkan Buah Terbaik”

  • Bagikan
Tablet Tramadol ilegal yang diamankan bersama tersangka Apoteker WYKA bersama Asistennya A di Apotek Qiqa Farma. (Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bukan isapan jempol lagi, perkara penjualan obat-obatan ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara telah merebak hingga di tingkat nasional. Berbagai rupa media memberitakan kabar buruk itu, tak terkecuali pemberitaan apoteker yang terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Perkara yang awalnya dihubung-hubungkan dengan mencuatnya 76 korban pil bertuliskan PCC, rupanya jauh dari rekatan.

Data Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra membuktikan, korban yang rata-rata menggarap anak-anak dan remaja ini terbagi atas 71 korban berasal dari Kota Kendari dan lima korban lainnya dari Kabupaten Konawe. Namun, satu orang diantaranya berusia 13 tahun, meninggal tak lama mendapatkan penanganan medis pada Kamis, 1 September 2017.

Diperjelas Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Sultra, La Mala, SKM., M.Si, para korban tersebut murni diakibatkan PCC melalui uji laboratorium. Bukan karena Tramadol.

“Kasus kemari itu murni PCC, karena sepanjang yang kita pantau di lapangan dan barang bukti yang masih dikantongi oleh pasien,” jelas La Mala, Senin (25/9/2017).

(Baca:Tiga Hari Kasus PCC di Kendari Tembus 72 Korban dan Enam Tersangka)

  • Bagikan