Sebanyak 43 PTT Buteng akan Diangkat Jadi PNS

  • Bagikan
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng Sarifuddin Fanta (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng Sarifuddin Fanta (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAINI.COM: BUTON TENGAH – Sebanyak 42 bidan desa dan satu dokter Eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengangkatan bidan dan dokter tersebut ditandai dengan pemberian SK 100 persen, setelah diangkat menjadi CPNS tahun 2017.

“Pemberian SK 100 persen, selain untuk merubah status CPNS menjadi PNS, juga SK 80 persen yang telah mereka terima sebelumnya sudah mencapai jangka satu tahun,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Sarifuddin Fanta kepada SultraKini.Com, Rabu (6/6/2018).

Sebelum diberikan SK, bidan diharuskan melengkapi semua berkas yang disyaratkan, seperti Surat Keterangan Lulus Diklat Prajabatan, berbadan sehat, dan bebas narkoba. Semua kelengkapan berkas harus diserahkan masing-masing paling lambat 8 Juni 2018. Alasannya, untuk memberikan ruang jika ditemukan adanya perbaikan segera dilengkapi oleh yang bersangkutan.

“Terpenting surat keterangan menjalankan tugas, dan surat penilaian kinerja dari Dinas kesehatan yang harus dilengkapi dengan berkas-berkas yang lainnya,” tambahnya.

Laporan: Ali Tidar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan