Sebanyak 72 KK di Busel belum Punya Akta Nikah

  • Bagikan
DOK. SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : BUTON SELATAN – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton, Mukhtar menyebutkan sebanyak 75 kepala keluarga di Kabupaten Buton Selatan masih belum mengantongi akta nikah.Namun, informasi yang diterimanya dari rapat nasional yang dihadiri oleh peneliti asal Amerika saat melakukan penelitian di Kabupaten Buton Tengah dan Buton Selatan itu, telah dilaporkannya pada Bupati Buton. “Kemarin saya melaporkan kepada Bupati Buton dan pejabat Bupati Buton Tengah. Alhamdulillah, Bupati Buton, Umar Samiun berencana untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 400 juta untuk memberikan kepastian ini,” ujarnya.Menurutnya, karna belum jelasnya status akta nikah orang tua, maka status kepastian anak pun tidak jelas. Sehingga, anak tidak bisa lanjut sekolah, karna akta kelahiran yang dibutuhkan sebagai persyaratan tidak bisa dipenuhi sebelum ada surat nikah.Mukhtar mengakui, pernikahan merupakan salah satu persoalan yang ada di Kabupaten Buton Selatan. Sebab banyak orang yang menikah tapi enggan untuk mencatatkannya di KUA.Padahal, Undang undang nomor 1 tahun 1975 dan UU nomor 1 tahun 75 kompilasi hukum islam telah jelas berbunyi sebuah perkawinan bisa sah kecuali syaratnya ada dua yaitu dicatat oleh negara dan memenuhi hukum hukum syariat islam.”Banyak orang hanya nikah dan sebagainya tapi tidak dicatat oleh negara. Secara hukum agama adalah sah tapi secara hukum negara adalah tidak sah,” katanya.Harus diketahui masyarakat, salah satu manfaat dari pencatatan nikah yakni agar masalah hak hak waris itu jelas. Silsilah keturunan menjadi jelas.Dijelaskan Mukhtar, saat ini pencatatan sistem perkawinan dapat dilakukan dengan cara online. Dengan ketentuan, yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah dalam waktu 10 hari disampaikan kepada masyarakat harus didaftarkan duluan.Untuk mempermudah dalam proses pencatatan pernikahan, Mukhtar menghimbau kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tidak melakukan pungutan liar, sehingga dapat memberatkan masyarakat.”Komitmen ini, kita melayani dengan bersih, hati kita harus ikhlas dan tidak boleh main main, ” pesannya.Dia juga telah menyampaikan kepada Kepala KUA, bahwa Nikah di KUA untuk orang yang tidak mampu diberikan gratis, tapi untuk yang mampu akan dibebankan biaya sebesar Rp 600 Ribu.”Rp 600 ribu yang dimaksud melakukan ketentuan PP tersebut 80 persen kembali kepada wali dan saksi saksi yang ada didalamnya karena itu semua sudah datur oleh negara,” pintanya.
Kontributor Muhammad

  • Bagikan