Sebanyak 75.244 Debitur Mengajukan Restrukturisasi, Didominasi UMKM

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya. (Foto: Dok. OJK Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat, jumlah debitur terdampak Covid-19 dan mengajukan restrukturisasi kredit sebanyak 75.244 debitur dengan nominal relaksasi sebesar Rp 4,33 triliun.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, mengatakan dari jumlah ajuan restrukturisasi tersebut per Mei 2021 sekitar 68.277 debitur disetujui dengan besaran relaksasi Rp 4,09 triliun.

Adapun sebaran debitur yang mengajukan restrukturisasi, yaitu perbankan sebanyak 20.429 debitur yang direlaksasi 17.094 debitur, perusahaan pembiayaan jumlah restrukturisasi 54.129 debitur dan direlaksasi 50.507 debitur, serta permodalan nasional madani menerima restrukturisasi dari 54.129 debitur dan hanya disetujui 676 debitur.

“Data restrukturisasi kredit didominasi oleh perusahaan pembiayaan dengan nominal restrukturisasi Rp 2,59 triliun dan disetujui Rp 2.40 triliun. Restrukturisasi disetujui ini merupakan debitur yang betul-betul terdampak Covid-19 sesuai peraturan OJK,” jelas Arjaya, Senin (5/7/2021).

Berdasarkan trennya, debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit dan disetujui dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan setiap bulannya terus mengalami peningkatan.

Sejak Mei 2020 ajuan restrukturisasi diperbankan 134.558 debitur, meningkat 1.555.626 debitur dibandingkan Mei 2021 sebanyak 1.690.214 debitur. Sedangkan realisasi restrukturisasi juga meningkat dari angka 73.868 debitur menjadi 1.632.792 debitur per Mei 2021.

Sementara itu, kondisi restrukturisasi kredit pada perusahaan pembiayaan juga meningkat dari yang mengajukan restrukturisasi 228.608 debitur pada Mei 2020, kini mencapai 2.590.907 debitur dan disetujui restrukturisasinya juga meningkat dari 72.878 debitur menjadi 2.409.319 debitur pada Mei 2021.

“Debitur yang mengajukan restrukturisasi itu didominasi oleh pelaku UMKM per 10 Mei 2021 tercatat 3.900.000 dan non-UMKM 1.440.000 debitur secara nasional,” terangnya.

Kepala Bagian Pengawasan Perbankan OJK Sultra, Maulana Yusuf juga menyampaikan adanya restrukturisasi yang tidak disetujui karena bank maupun perusahaan pembiayaan akan melakukan analisi ulang, jadi tripmennya tidak sama atau diajukan debitur persetujuan bank mungkin berbeda.

“Kondisi restrukturisasi ini ada beberapa debitur yang menginginkan misalnya restrukturisasinya itu lewat penadaan pembayaran pokok maupun bunga jadi tidak mau bayar dan itu yang sering terjadi kendala,” ucapnya.

“Sedangkan yang kita ketahui juga bank itu sebagai lembaga intermediasi dan dia menghimpun dana dari masyarakat dan menggerakan kredit dan dia juga ada kewajiban untuk membayar upah bunga simpanan dari masyarakat. Apabila tidak ada pemasukan dari masyarakat terkait dari pembayaran cicilan kredit, bank juga akan kesulitan dalam melakukan pembayaran-pembayaran kepada nasabah-nasabahnya,” sambungnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan