Sebelas Sub Sektor Pariwisata di Wakatobi Kembali Beroperasi di Era New Normal

  • Bagikan
Kepala Dinas Pariwisata Wakatobi, Nadar. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Memasuki era new normal mulai 1 Juni 2020, Pemerintah Wakatobi mulai mengizinkan sebelas sub sektor usaha pariwisata kembali beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata Wakatobi, Nadar, mengatakan pengizinan sebelas sektor usaha pariwisata tersebut, berdasarkan Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 443.1/502/VI/2020 tentang Protokoler Pencegahan Covid-19 Sektor Pariwisata dan Masa New Normal di Kabupaten Wakatobi.

Sub sektor pariwisata yang diizinkan beroperasi, yaitu hotel/resort/penginapan/home stay, dive operator, tour operator, restoran/rumah makan/coffee shop, ruang pertemuan, salon/spa/barber shop, souvenir shop, kapal yacht, transportasi wisata, tempat hiburan malam/family karaoke, dan daya tarik wisata.

Para pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan selama membuka pelayanan, berupa pengukuran suhu thermo gun. Jika ditemukan karyawan/tamu dengan suhu lebih dari 37,3 derajat selcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenakan masuk, setiap tamu pada saat kedatangan wajib mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer, setiap karyawan wajib menggunakan masker ketika melayani tamu, setiap tamu dan karyawan wajib menggunakan masker ketika berada di area umum.

Berikutnya, pelaku usaha wajib melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan usaha minimal satu bulan sekali, setiap tamu dan karyawan wajib menjaga jarak fisik ketika berada di area umum, karyawan diwajibkan memiliki surat keterangan berbadan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, sedapat mungkin transaksi pembayaran dilakukan secara non tunai, pelaku usaha wajib menerapkan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari daya tampung yang ada, dan lain-lain.

Nadar menegaskan, apabila para pelaku usaha tidak menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan, akan diberikan sanksi tegas.

“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan selama masa new normal, kepolisian bersama Pol PP melakukan pengamanan dan penegakan terhadap setiap pelanggaran hukum atas ketentuan penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.

Saat ini pihaknya melakukan sosialisasi ke para pelaku usaha sektor pariwisata terkait protokol kesehatan yang wajib diterapkan di era tatanan normal baru tersebut. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan