SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah daerah (Pemda) Konawe, merespon baik program pemerintah pusat dalam hal penanggulangan narkoba di daerahnya. Salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) yang kini tengah digodok ialah aturan yang mewajibkan pejabatnya ikut tes narkoba sebelum dilantik.
Hal tersebut dikemukanan Wakil Bupati Konawe, Parinringi usai menghadiri acara paripurna DPRD dengan agenda pembahasan Raperda Konawe 2016. Menurutnya, usulan tersebut merupakan satu dari enam poin Raperda usulan pemerintah yang akan segera di selesaikan.
“Kita ada enam Raperda inisiatif Pemda yang diusulkan pada pembahasan kali ini. Sedangkan Raperda inisiatif DPRD ada dua puluh lima. Jadi, total semuanya ada tiga puluh satu. Salah satunya membahas tentang tes narkoba bagi setiap pejabat Pemda sebelum dilantik,” jelasnya.
Menurut Perinringi, Perda narkoba tersebut nantinya akan mewajibkan setiap level pejabat untuk dites. Mulai dari tingkat lurah sampai ke jabatan tertinggi PNS. Bahkan kata dia, hal tersebut juga akan diwajibkan bagi setiap PNS.
“Kalau tes urinenya positif, maka langkah selanjutnya menjadi urusan penegak hukum. Sedangkan urusan dikepegawaian, tentu akan dipertimbangkan sansinya sebagai PNS. Apakah masih akan dipertahankan atau dipecat,” tandasnya.