Secara De Fakto, Mansur Amila Pengurus Parpol

  • Bagikan
Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Mansur Amila. (Foto: Humas Buteng)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Menyikapi polemik Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Mansur Amila, atas penunjukannya sebagai Ketua DPD PAN Buteng pada Musda PAN di Baubau belum lama ini, mendapat tanggapan dari Samsu Umar Abdul Samiun SH.Menurut Bupati Buton yang juga dikabarkan menjabat Ketua DPW PAN Sultra itu, Mansur Amila secara De Fakto adalah pengurus Parpol.Umar Samiun mengakui bahwa dalam Undang-Undang Kepegawaian, seorang PNS tidak boleh terlibat dalam politik. Namun, terkait Mansur Amila, ia menyebutkan bahwa secara De Jure harus menunggu proses untuk mengundurkan diri sebagai PNS.”Memang dalam UU Kepegawaian itu, PNS dilarang menjadi pengurus Parpol. Namun pengurus parpol itu kita hati-hati juga menterjemahkannya, dan secara de fakto pak Mansur Amila sudah jadi pengurus, secara de jure itu masih tunggu prosesnya,” jelasnya saat ditemui usai acara kenal pamit Kapolres Buton, Rabu(22/6/2016) di Rujab Pasarwajo.Proses yang dimaksud, lanjut orang nomor satu di Buton ini, adalah proses legalitas Mansur Amila sebagai Ketua DPD PAN Buteng. Untuk itu, kata Umar Samiun, Mansur Amila dapat dikatakan resmi menjabat sebagai Ketua DPD PAN Buteng ketika surat keputusan (SK) sudah ada.”Ukurannya itu kan pada saat sudah keluar surat keputusan tentang kepengurusan DPD PAN di Buteng, tapi masih ada proses mungkin satu atau dua bulan kedepan baru bisa keluar,” tutupnya.Diberitakan sebelumnya, Forum Koalisi Lembaga (Fokal) Sultra melalui aksi demonstrasi di Kendari belum lama ini meminta agar Mansur Amila dicopot dari jabatannya.Mereka menilai bahwa PJ Bupati Buton Tengah telah melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang secara jelas menyatakan larangan untuk berpolitik bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Koordinator aksi Andi Sar mengatakan, Pj Bupati Buton Tengah Abdul Mansur Amila telah melakukan kekeliruan, karena masih berstatus PNS namun menjadi pimpinan partai di Kabupaten Buton Tengah.”Ini telah melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, maka sesuai yang tertera dalam pernyataan sikap kami dari organisasi yang tergabung, mendesak DPRD Sultra untuk sesegera mungkin mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sultra dan Mendagri tentang pemberhentian PJ Bupati Buton Tengah yang merangkap jabatan sebagai PNS dan ketua DPD PAN Buteng yang kami nilai telah menciderai konstitusi di negara ini,” ujar Andi Sar dalam orasinya.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan