Sedih Kampusnya Tersandung Kasus Korupsi, Rektor USN Minta Maaf pada Menristek Dikti

  • Bagikan
Rektor USN, Dr. Azhari. (Foto: Suparman Sultan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Pasca penetapan salah satu pegawai Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka bernama Suwito sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, Rektor USN, Dr. Azhari mengumpulkan seluruh pegawai yang ada di kampus tersebut. Dia menjelaskan betapa pentingnya mengelola uang negara dan sikap profesionalisme.

 

Bahkan dia menjelaskan bagi yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menyembunyikan sesuatu. Harus disebut siapa saja yang terlibat. Azhari pun meminta maaf kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sebab dirinya telah gagal mendidik pegawainya.

 

“Saya belum mampu maksimal membina atau menjaga pegawai saya, karena segalanya harus ada aturan. Pada saat kita menjadi negeri mengambil pegawai dari Pemda, dari instansi lain untuk kerja di USN, memenuhi persyaratan untuk pengelolaan keuangan,” katanya, Senin (11/04/2016).

 

Azhari menambahkan, telah melakukan yang terbaik dalam memberikan pembinaan terhadap para pegawai yang ada di kampusnya. “Saya sudah berusaha sebaik-baiknya dan berusaha semaksimal mungkin untuk memberi pembinaan kepada para pegawai. Jadi kepada masyarakat secara luas saya meminta maaf atas adanya kejadian tersebut,” tambahnya.

 

Di hadapan puluhan pegawai USN, Azhari menjelaskan bahwa betapa susahnya membawa Universitas 19 November Kolaka dari kampus yayasan menjadi perguruan tinggi negeri.

 

“Kampus ini harus menjadi kampus yang besar. Bebas dari korupsi, nepotisme apalagi kolusi. Saya sedih melihat kampus yang telah diperjuangkan harus tersandung kasus korupsi,” kata dia dengan menggebu-gebu.

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu pegawai USN ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan dalam proyek pembangunan fasilitas kampus baru USN kurang lebih Rp30 miliar. Dalam proyek itu, dibagi menjadi sejumlah paket pekerjaan. Dalam perjalanannya salah satu item kerja, tim Kejaksaan Negeri menemukan dugaan kerugian negara.

 

Tersangka yang ditetapkan ini adalah Pejabat Pembuat Komintmen dalam proyek pembangunan pagar senilai Rp1,8 miliar. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka pun sempat menggeledah rumah tersangka dan tersangka ditemukan bersembunyi di balik tempat tidurnya. Dalam penggeledahan itu, Tim Kejaksaan menyitu sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar sekitar Rp300 juta.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan