Sejumlah Oknum Diduga Preman Rusak Kantor Pengacara di Kendari Imbas Sengketa Tanah

  • Bagikan
Kantor Pengacara milik Heriyanto Halim di Jalan Syech Yusuf, Mandonga, Kota Kendari diduga dirusak oleh oknum preman. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sekelompok diduga preman mengamuk dan merusak kantor Pengacara milik Heriyanto Halim,SH., MH yang terletak di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Peristiwa perusakan itu terjadi pada Senin, 21 November 2022 sekitar pukul 10.30 Wita. Akibatnya, kantor milik Heriyanto itu mengalami kerusakan di bagian depan.

Merasa tak terima dengan aksi perusakan tersebut, Heriyanto langsung melaporkan kejadian itu di Polresta Kendari.

Heriyanto mengungkapkan, perusakan itu diduga merupakan muara masalah kekalahan sengketa lahan yang terletak di Jalan Syech Yusuf.

“Preman tersebut diduga suruhan dari seorang nenek inisial NP karena merasa tidak terima dengan kekalahan sengketa lahan,” ujarnya saat ditemui di Polresta Kendari.

Ia jelaskan, NP merupakan seorang ahli waris yang objek tanahnya pernah berperkara di pengadilan sejak tahun 2008 lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkra.

Namun NP tidak terima dengan putusan pengadilan tersebut, sehingga melakukan usaha untuk menguasai objek tanah yang dimaksud.

“Mereka sudah melakukan upaya hukum luar biasa yakni PK, namun ditolak,” jelasnya.

Heriyanto menjelaskan, motif NP dan para preman melakukan pengrusakan karena dendam dan jengkel kepada kantor hukum miliknya. Tak hanya itu, para preman tersebut juga mengancam akan membakar kantor dan menghajar siapapun yang menahan aksi mereka.

“Akibat kejadian tersebut satu orang klien saya yang saat itu berkunjung mengalami luka di tangan dan kerusakan kantor sekitar Rp 100 juta,” jelasnya.

Sementara itu Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, membenarkan kejadian tersebut. Korban sudah melapor dengan Nomor LP/B//809/XI/2022/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra.

“Terlapor merusak barang milik korban, berupa atap teras, pagar, papa nama, lampu sorot, serta sound system beserta dengan micnya yang berada di rumah korban,” jelasnya.

Eka Fathurrahman menyebutkan pengrusakan kantor pengacara sebanyak delapan orang dan langsung diamankan.

“Para pelaku berjumlah 8 orang sudah ditangkap oleh Kapolsek Mandonga, diserahkan Penyidikannya ke Sat Reskrim Polresta Kendari,” pungkasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan