Sejumlah Proyek di Wakatobi Lewat Batas Waktu

  • Bagikan
Proyek pekerjaan jalan Poros Waha-Waelumu yang belum selesai hingga menyeberang tahun. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah perusahaan kontraktor di Kabupaten Wakatobi akan terkena sanksi atas proyek yang dikerjakan tahun 2015. Pasalnya, beberapa pekerjaan melewati batas waktu, yakni menyeberang tahun ke 2016.Dinas Pekerja Umum Kabupaten Wakatobi pun tampaknya akan berhadapan dengan pemeriksaan pihak auditor, serta menerima komplain terkait hasil pekerjaan yang ditenderkan.Salah satunya pekerjaan proyek pengaspalan jalan poros Waha-Waelumu, yang dikerjakan oleh PT Watumolombu, sudah menyeberang tahun.Menanggapi persoalan ini, Kabid Bina Marga Dinas PU Wakatobi, Masuf Haskal pada SULTRAKINI.COM membenarkan bahwa pekerjaan tersebut seharusnya berakhir pada bulan Desember 2015.”Namun ada tenggang waktu 50 hari, sesuai dengan aturan, maka kami pun menghimbau untuk secepatnya diselesaikan,” katanya.Dia mengakui ada beberapa proyek pengaspalan jalan yang telat dikerjakan dan ada pula yang belum rampung sepenuhnya hingga menyeberang tahun anggaran. Untuk itu, pihaknya akan memberikan sanksi denda kepada perusahaan bersangkutan.”Semua proyek yang menyebrang tahun kita berlakukan denda, sebagai jaminan uang muka kembali,” ucapnya.Sayangnya Masuf Haskal tak mau merincikan proyek mana saja yang menyeberang tahun. “Yang pastinya, perusahan yang seharusnya sudah menyelesaikan pekerjaannya pada Desember tahun 2015 lalu, namun belum juga diselesaikan, maka itu diberi sanksi denda,” tegasnya.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan