Sejumlah SKPD di Kolaka Bakal Dihapus, Ada Pula yang Baru

  • Bagikan
Kepala BKD Kolaka, Mujahidin

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Menyusul penerapan Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka dipastikan hilang atau dilebur kedalam SKPD lain.Hilang atau meleburnya SKPD itu, mengacu pada ketentuan bahwa Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) daerah harus sesuai dengan nomenklatur Kementerian yang ada di pusat.Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kolaka, Mujahidin, di Kantor Bupati Kolaka, Senin (14/3/2016).\”Mungkin nanti tahun 2017 sudah bisa dilakukan. Tapi itu tergantung bupati, dan aturannya apakah sudah siap atau belum,\” katanya.Dikatakan Mujahidin, konsekwensi penyesuaian nomenklatur kementerian tidak hanya menyebabkan hilangnya SKPD, namun juga menyebabkan rasionalisasi eselon tertentu, terutama jabatan tinggi pratama.Dicontohkannya, SKPD \”A\” yang telah lama ada dalam struktur Pemda Kolaka, akan sangat berpotensi dihapus atau dilebur ke SKPD \”B\” bila dalam skoring, tupoksinya ternyata tidak terkait secara utuh dengan nomenklatur salah satu kementerian.Penghapusan atau meleburnya SKPD itu, secara otomatis juga akan menyebabkan hilangnya eselon tertinggi di institusi tersebut, semisal eselon II.Selain terkait dengan nomenklatur kementerian, mantan Kabag Hukum tersebut menyatakan, dalam waktu dekat beberapa urusan kabupaten dan kota juga akan diserahkan kepada provinsi.Sementara Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) akan menjadi organisasi vertikal di bawah kementerian.\”Dengan penyerahan urusan kepada provinsi, maka SKPD yang ada sekarang ini akan berstatus kantor, UPTD atau apalah itu, eselon tertinggi di organisasi itu bisa jadi lebih rendah semisal IIIa atau lebih rendah lagi. Tapi itu urusan provinsi,\” bebernya.Ditambahkan Mujahiddin, rasionalisasi struktur organisasi Pemda Kolaka juga hampir dipastikan akan medongkrak \”strata\” eselon tertentu, semisal jabatan Kasat Pol PP yang nantinya menjadi eselon II atau jabatan tinggi pratama.Mengenai SKPD apa saja yang nantinya akan dihilangkan atau dilebur, Mujahidin mengaku bisa menyebutkannya.\”Itu masih harus dibahas lebih lanjut. Regulasinya (Perda) juga masih harus diadakan. Intinya ada SKPD yang hilang, tapi tidak tertutup kemungkinan ada pemisahan, sehingga berpeluang muncul SKPD baru,\” pungkasnya.(C)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan