Sejumlah Tenaga Honorer Pemda Wakatobi Belum Kantongi SK, DPRD Sesalkan Penganggaran

  • Bagikan
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Erniwati Rasyid. (Foto: IST)
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Erniwati Rasyid. (Foto: IST)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara keluhkan belum mengantongi surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi pengangkatan mereka.

Fakta ini mencuat saat sejumlah tenaga honorer mengadu ke dewan saat gelar doa bersama di gedung DPRD Kabupaten Wakatobi, Kamis (28 Juli 2022).

Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Erniwati Rasyid, mengatakan setelah ia melakukan klarifikasi ke sejumlah tenaga honorer ternyata masih ada diantara mereka belum memilik Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi, tentang pengangkatannya namun sudah bekerja.

“Bagaimana mau ukur barapa lama mereka kerja, sementara SK mereka tidak ada, padahal mereka sudah disuruh bekerja sejak Januari 2022 lalu,” kata ketua DPC Partai Gerindra Wakatobi itu, Jumat (29 Juli 2022).

Menurutnya, fakta ini bisa menjadi peluang Pemda Wakatobi untuk memainkan gaji mereka kedepan.

“Kalau SK mereka tidak dikasi, ini peluang oknum di Pemda memainkan gaji tenaga honorer, mau dikasih berapa bulan, semau-maunya,” terangnya.   

Selain itu, terungkap fakta Pemda Wakatobi menganggarkan gaji tenaga honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  hanya selama 10 bulan saja bahkan diduga ada yang hanya sampai enam bulan saja.

Ia mempertanyakan, referensi yang dipakai Pemda Wakatobi sehingga ada tenaga honorer yang memberikan gaji tidak cukup setahun, bahkan ada yang disuruh bekerja sementara tidak memiliki SK.

“Pemda pakai referensi dari mana, sementara kita sudah palu APBD 2022 secara utuh, selama setahun. Seharusnya ada standar nominasi honorer sehingga tidak merubah lagi.  Ini kesalahan besar Pemda,” tegasnya.

Ia pun menyangkan, ada oknum yang memprovokasi para tenaga honorer bahwa DPRD Wakatobi yang menahan gaji mereka.

“DPRD tidak punya wewenang menahan-nahan gaji tenaga honorer. Kalau ada yang belum di gaji silakan tanyakan ke Pemda Wakatobi. Secara teknis merupakan kewenangan Pemda, karena yang berikan gaji adalah Pemda,” paparnya.

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Wakatobi pada 2021 lalu telah menyetujui atau menetapkan seluruh perencanaan program pemerintah baik itu gaji tenaga honorer, PNS, maupun program lainnya melalui APBD Wakatobi 2022 selama setahun.

“Yang mengherankan kenapa Pemda hanya membayar gaji honorer tidak cukup setahun, padahal kami tetapkan APBD itu untuk satu tahun anggaran,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Nur Bahtia, membenarkan bahwa anggaran gaji tenaga honorer di dinas yang ia pimpin hanya tersedia untuk 10 bulan saja. Hal itu dikarenakan adanya penurunan APBD Wakatobi 2022 ini.

Sehingga ia berharap, kekurangan gaji honorer ini bisa diusulkan dalam pembahasan APBD perubahan 2022 ini.

Hal yang sama juga di sampaikan Kasatpol-PP Wakatobi, Juliadin, bahwa gaji tenaga honorer di instansi yang ia pimpin hanya sampai 10 bulan saja.

Persoalan ini juga terjadi di sejumlah OPD lingkup Pemda Wakatobi.  Namun dua bulan sisanya akan di usulan pada anggaran APBD perubahan ini. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan