Sejumlah Warga Talaga Raya Tolak Ganti Rugi Lahan dari PT AMI

  • Bagikan
Pemilik lahan, H. Muslimin. (Foto: Nu'aimin/SULTRAKINI.COM)
Pemilik lahan, H. Muslimin. (Foto: Nu'aimin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTENG – Beberapa warga di Kecamatan Talaga Raya, Buton Tengah (Buteng) menolak lahannya dibayarkan ganti rugi oleh perusahaan PT Arga Morini Indah (AMI).

Kabarnya, warga setempat yang lahannya masuk area aktifitas pertambangan PT AMI ditawari ganti rugi senilai Rp 3.500/meter. Akan tetapi, warga menginginkan lahannya dibayarkan 5.000/meternya.

Warga juga kini sudah mencabut Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dari perusahaan karena ketidak puasan lahannya dibayar murah.

H. Muslimin, salah satu warga pemilik lahan mengungkapkan, bahwa harga ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan tidak sesuai, sehingga ditolak.

“Mereka (perusahaan,red) bilang secepatnya kami bayarkan apabila lahannya dibeli 3.500/meternya tapi kami menolak, karena menginginkan 5.000/meter,” ungkap H. Muslimin ditemui di kediamanya, Minggu (07 Agustus 2022).

Dia mengatakan, saat ini masih banyak pemilik lahan yang belum dibayarkan ganti rugi. Diketahui ada sekitar 49 warga yang belum dibayar lahanya. Meskipun demikian, sejumlah lahan itu sedang dan sudah digarap oleh perusahaan.

Selama ini, lanjut dia, perusahaan hanya membayar cicil dampak Agar-agar dan tanaman, itupun tanamannya juga belum keseluruhan dibayarkan.

“Kami sudah mengambil kembali SKT, nanti kita akan berurusan dilain waktu lagi,” tuturnya.

Humas PT Arga Morini Indah (AMI), Ali mengungkapkan, bahwa secara umum kondisinya memang ada sebagian kecil yang menolak harga Rp3.500 dengan berbagai pertimbangan dan beberapa warga juga sudah menerima. Sekarang sudah memasuki proses yang ke-3, secara persentase sudah masuk kisaran 70-80 persen yang dibayarkan.

“Sekarang untuk wilayah tersebut perusahaan sudah melakukan pembayaran sebanyak 2 kali dan sementara kami proses untuk tahap ke 3” ucap Ali, dikonfirmasi via WhatsApp.

Sementara untuk ganti rugi khusus tanaman juga sedang diproses sesuai dengan perjanjian yang sudah di notariskan sebelumnya.

“Sementara kami juga kembali menerima berkas yang sebelumnya di tarik,” tutup Ali. (C)

Laporan: Nu’aimin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan