Sekda Buteng Bakal Tindak Tegas ASN jika Tidak Vaksinasi

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Buton Tengah, Konstatinus Bukide. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM) 
Sekretaris Daerah Buton Tengah, Konstatinus Bukide. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Konstatinus Bukide menegaskan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negeri (ASN) di wilayah tugas Buton Tengah jika belum mengantongi sertifikat vaksinasi.

Pasalnya sudah rutin dan sering kali ia menghimbau dan mengajak para ASN dilingkup Pemda Buteng untuk menyukseskan program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan kebijakan-kebijakan tegas jika ASN tidak melakukan vaksinasi.

“Pada apel-apel pagi kita selalu ingatkan untuk melakukan vaksinasi. Kita sudah canangkan untuk mendukung gerakan vaksinasi, maka jika tidak maka akan kita ambil sikap lainnya,” tegas Kontatinus, kepada sejumlah media, Selasa (29/6/2021).

Kata dia, tindakan tegas yang akan diberikan bagi ASN yang tidak mau melakukan vaksinasi tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan dinas termasuk kepala dinas sekalipun.

“Itu ASN yang tidak melakukan vaksinasi tidak boleh keluar daerah termasuk kepala dinas. Sekarang ini ada tujuh dinas yang kami sudah sampaikan itu SPT (Surat Perintah Tugas) untuk dia keluar daerah. Tapi tidak akan ada tandatangan sebelum dia (ASN bersangkutan) melampirkan bukti vaksin,” ungkapnya.

Konstatinus menyampaikan bahwa tindakan tegas ini  bukan hanya ditujukkan kepada ASN saja, namun juga pegawai honorer dan seluruh masyarakat Kabupaten Buteng.

Dirinya juga meminta dan mengarahkan agar semua pegawai magang di setiap instansi pemerintahan segera melakukan vaksin. Hal ini akan berpengaruh pada percepatan approv honor karena untuk melakukan pencairan mereka wajib menunjukan suket vaksin.

Bahk saat ini, lanjut Konstatinus, Pemda Buteng sedang menyusun kebijakan tentang sanksi bagi masyarakat yang akan melakukan pengurus pelayanan umum.

“Misalnya di Dinas Pencatatan Sipil, kita akan minta agar tidak melayani kalau mau urus akta kelahiran atau yang lain jika belum vaksin. Tapi itu kita masih tunggu Pergub-nya,” katanya.

Termasuk pengurus pernikahan di KUA. Bagi masyarakat yang ingin mengurus pernikahan harus memiliki sertifikat vaksinasi bagi kedua calon mempelai dan akan diterapkan di semua lini pemerintahan.

Menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut akan dilakukan Pemda Buteng untuk kebaikan dan kepentingan semua pihak termasuk masyarakat. Pasalnya, tercatat Kabupaten Buteng memiliki tingkat partisipasi yang terendah dari 17 kota/kabupaten di Sulawesi Tenggara.

“Kita perlu gerakan-gerakan yang lebih tegas agar vaksin ini bagaimana bisa sukses. Tentu itu kita akan kerjasama dengan pihak kepolisian dan seluruh pihak,” tutupnya. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan