Sekda Muna Bantah Diundang dalam RDP DPRD Muna Bahas Sengketa Pilkades

  • Bagikan
Sekda Kabupaten Muna, Eddy Uga. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, Eddy Uga membantah dirinya diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Muna membahas sengketa hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Muna, Selasa (20 Desember 2022).

“Sekda tidak ada undangannya. Sehingga kami tidak hadir,” ucapnya, Selasa (20 Desember 2022).

Sebelumnya dia dikabarkan tidak menghadiri RDP padahal Komisi I DPRD sudah melayangkan undangan.

(Baca: RDP Sengketa Pilkades di DPRD Muna tidak Dihadiri oleh Sekda, Kepala DPMD dan Kabag Hukum)

Jendral Aparatur Sipil Negara ini berpandangan bahwa dalam menyelesaikan masalah hasil Pilkades, cukup mengundang kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang juga sebagai ketua desk pilkades sebagai liding sektornya.

“Tidak ada undangan ke kami karena seharusnya yang diundang itu cukup ketua desk Pilkades,” tuturnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan