Sekelompok Remaja di Kendari Emosi hingga Ayunkan Sajam, Jadi Ini Alasannya

  • Bagikan
Para terduga pelaku diamankan di Mapolresta Kendari. Barang bukti diperlihatkan polisi ketika konferensi pers. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sekelompok anak di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menganiaya korban yang juga seusianya di sekitaran Jalan 40. Mereka tega berbuat begitu lantaran terpancing emosi dengan perbuatan korban.

Tindakan penganiayaan terjadi pada Sabtu (16 April 2022), sekitar pukul 23.30 Wita. Para terduga pelaku nyatanya masih di bawah umur, yakni AD (15), ARP (16), MZ (16), ZA (15), MO (14), dan E (17).

Mereka terbakar emosi dengan tindakan korban bersama rekannya yang melintas di depannya sambil melambaikan tangan, menggeber motornya, hingga sempat menarik busur.

“Salah satu teman korban sempat menarik busur, sehingga memancing emosi para pelaku (yang sedang nongkrong),” jelas Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, Sabtu (23 April 2022).

Sekelompok anak ini lantas emosi dan mengejar korban. Satu di antara mereka tertangkap kemudian dianiaya secara bersama-sama.

Terduga pelaku melayangkan senjata tajam hingga melukai bagian leher belakang korban, luka lecet pada lengan kiri, serta luka lecet pada lutut.

Seorang terduga pelaku mengatakan, mereka emosi dengan perbuatan korban yang memancing keributan.

“Mereka duluan datang mengganggu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan