Sekolah Terakreditasi di Konawe Mencapai 98 Persen

  • Bagikan
Kepala Dikbud Konawe, Suryadi. (Foto: Andi Nur Aris.S/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Setidaknya sekolah harus terakreditasi sebagai salah satu penunjang kualitas pendidikan bagi pelajar. Khusus di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara sekolah terakreditasi mencapai 98 persen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Suryadi, mengatakan berdasarkan data diterima, sekolah-sekolah yang mengikuti akreditasi tersebut sangat signifikan dari tahun ke tahun untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dengan predikat dominan B dan C. Andpun predikat A hanya dimiliki lima atau sepuluh sekolah.

Total 434 sekolah yang ada di Konawe, sebesar 98 persen terakreditasi. Sementara sekolah belum terakreditasi akan terus dipantau dan dibantu untuk proses akreditasi.

“Kami upayakan terus men-support (mendukung) dan mengusulkan kembali untuk mengikuti proses itu ke Badan Akreditasi Nasional dan provinsi,” ucapnya pada Sultrakini.com, Rabu (8/92021).

Proses akreditasi dalam satuan pendidikan yang ada di sekolah tersebut sangat penting karena akan menjadi ukuran kinerja dari kualitas pendidikan di setiap sekolah.

“Intinya akreditasi wajib diikuti untuk semua pendidikan baik formal maupun nonformal. Untuk SD-SMP tidak terlalu bermasalah, tapi SMA tanpa akreditasi siswanya akan kesulitan mengikuti bebas tes pada perguruan tinggi nantinya,” jelasnya.

Suryadi berharap pihak sekolah belum terakreditasi segera mengurus proses tersebut. “Memang berat, tapi diusahakan menimal sekolah itu mendapatkan predikat B,” sambungnya.

Adapun sekolah belum terakreditasi, yaitu tiga MTs, tiga MI, satu SMA, satu SMK.

Koordinator Pengawas Akreditasi Sekolah Dikbud Konawe, Peitan Sutanto, menuturkan, terdapat empat komponen penilaian dalam akreditasi, sepertibmutu lulusan, mutu guru, proses pembelajaran, dan manajemen sekolah.

Skor untuk akreditasi A, yaitu 91-100, B sebesar 81-90, dan C senilai 71-80.

“Sebelum pelaksanaan penilaian akreditasi, sekolah wajib menyiapkan dokumen administrasi dan sosialisai sistem informasi penilaian akreditasi (Sispena) yang dilakukan oleh pelaksana akreditasi, sehingga pihak sekolah mengetahui komponen apa saja yang jadi penilaian,” terangnya. (B)

Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan