Sekretaris DPMD Muna Laporkan Akun Facebook La Kokabi di Polisi Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan
Sekertaris Dinas PMD Muna La Ode Zafrullah saat melapor di Polres Muna, (Foto: Ist)
Sekertaris Dinas PMD Muna La Ode Zafrullah saat melapor di Polres Muna, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, melaporkan akun Facebook La Kokabi di Polres Muna atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (29/12/2021).

Postingan akun Facebook La Kokabi tertanggal 25 Desember 2021 menuliskan “Polisi dan Jaksa di Muna, tolong lidik indikasi PUNGLI di kantor DPMD Muna yang dilakukan oleh oknum sekretaris dan beberapa stafnya. Modusnya adalah memaksa setiap kepala desa untuk membayar 500 ribu untuk setiap pencairan ADD. Ini pencairan yang ke 4. bayangkan kalau 500 ribu kali 4 triwulan kali 124 Desa sama dgn Rp 248.000.000. kalau modus ini tdk ditemukan berarti Polisi dan Jaksa ada kerjasama dengan oknum tersebut”.

Atas postingan itu, Sekretaris DPMD Muna, La Ode Zafrullah berang dan melaporkan ke Polres Muna berkaitan dengan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dirinya melalui akun bodong media sosial Facebook La Kokabi.

“Dasar kami melapor ke Polres Muna yakni tudingan yang ditujukan kepada saya melalui akun Facebook La Kokabi pada Sabtu, 25 Desember 2021, tentang postingannya yang menyebut bahwa saya melakukan pungli terhadap aparat pemerintah desa, sebanyak Rp500 ribu selama empat kali pencairan ADD,” kata Zafrullah usai melapor di Polres Muna, Rabu (29/12/2021).

Dirinya menantang pemilik akun La Kokabi untuk menunjukan dirinya secara terang-terangan guna membuktikan tudingannya.

“Memang betul dalam hitungan matematika, bahwa rumus yang dipakai La Kokabi itu benar. Bahwa 500 ribu kali empat triwulan adalah 2 juta kemudian dikali dengan jumlah desa sebanyak 124 desa sama dengan 248 juta. Dari sudut pandang matematika itu benar, tapi secara tudingan yang dialamatkan kepada saya, itu tidak benar. Maka saya tantang La Kokabi untuk buktikan. Jangan sampai saya melakukan serangan balik,” ungkapnya dengan tegas.

Dia menyampaikan, bahwa dirinya sudah melaporkan posting tersebut ke Polres Muna atas dasar pencemaran nama baik, dan berharap agar petugas kepolisian Polres Muna untuk serius mencari siapa sebenarnya yang memakai akun Facebook La Kokabi yang sebetulnya.

“Saya hari ini sudah melapor dan semoga secepatnya diproses,” ujarnya.

Dari kejadian ini, Odez panggilan akrabnya Zafrullah menyatakan sudah ada yang bisa dicurigai, namun biarlah polisi yang mengungkap agar perkara ini terang benderang.

Ia mengatakan, bahwa kejadian ini sudah berulang kali dialami, pertama, tudingan ditunjukkan bahwa tidak menandatangani pencairan ADD triwulan pertama, disebabkan belum dilengkapi APBDes oleh desa.

“Saya punya kewenangan untuk tidak menandatangani selaku PPK. Secara aturan, desa bisa melakukan pencairan kalau memiliki dokumen APBDes. Kalau tidak memiliki tidak mungkin desa melakukan pencairan. Kenapa saya bersikeras disitu, karena desa dalam melakukan pembangunan berdasarkan dokumen APBDes,” cetusnya.

Kedua, tudingan akun Facebook La Kokabi pada 25 Desember 2021 yang lalu, muncul setelah sebelumnya ada pengusulan pencairan ADD, namun Odez tidak menanda tangani usulan tersebut akibat laporan pertanggung jawabannya triwulan pertama tidak dilaporkan.

Dia membeberkan, usai tidak menandatangani pencairan ADD, munculah tudingan di media sosial Facebook yang mencemarkan nama baik dan tudingan yang tidak berdasar.

“Tapi disini saya tidak mau untuk menuding orang. Biarkan polisi yang melakukan tugasnya memperterang perkara itu,” tutupnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan