Sektor Jasa Keuangan Stabil, Pasar Saham Menguat Dilevel 5.340,33 

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan kewenangan dalam kerangka koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga, namun tetap dalam kewaspadaan mengantisipasi tekanan perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) bulan Agustus 2020 mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) yang berkaitan dengan tugas OJK, menunjukkan hasil optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dilakukan sehingga dapat memulai tahapan pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran Sektor Jasa Keuangan (supply side) yang memberikan stimulus tercipta dan geraknya kembali roda perekonomian (demand side) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang baik.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan indikator kestabilan kinerja Sektor Jasa Keuangan menunjukkan bahwa, pasar saham pada tanggal 26 Agustus ditutup menguat di level 5.340,33. Sejak 8 Juli 2020, IHSG konsisten di atas level 5.000. Di bulan Juli kinerja IHSG naik 4,98 persen mtm, dan sampai dengan 26 Agustus naik 3,70 persen mtd.

Dari sisi intermediasi industri jasa keuangan, mulai bergeraknya aktivitas ekonomi pasca pelonggaran pemberlakuan pembatasan sosial mendorong pertumbuhan kredit perbankan sedikit meningkat menjadi 1,53 persen yoy. Namun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan masih memperlihatkan kontraksi yang lebih dalam.

Sementara profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga dalam level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen sementara NPL net tercatat 1,12 persen dan Rasio NPF sebesar 5,5 persen.

“Hal ini dikarenakan sektor jasa keuangan telah mengantisipasi risiko dengan meningkatkan pencadangan yang dibentuk dari permodalan,” ujar Fredly, Kamis (27/8/2020).

Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) perbankan tercatat sebesar 23,10 persen dan rasio permodalan (Risk-Based Capital) untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 502 persen dan 321 persen, jauh diatas ketentuan yang ditetapkan.

Lanjut Fredly, alat likuid yang dimiliki perbankan terus mengalami peningkatan yang ditandai dengan pertumbuhan DPK. Per 14 Agustus 2020, Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 128,01 persen dan 27,15 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

OJK terus mendorong konsolidasi perbankan guna memperkuat daya saing industri perbankan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Terdapat beberapa bank yang berpindah kelompok bank akibat merger atau tambahan modal, OJK mencatat 4 bank berpindah dari BUKU I ke BUKU II, dan 2 Bank berpindah dari BUKU III ke BUKU IV.

Fredly menjelaskan pengawasan terintegrasi yang selama ini diperankan oleh OJK dapat memperkuat pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang menawarkan produk dan jasa keuangan yang bersifat hybrid antara produk perbankan, asuransi dan investasi di pasar modal yang bermuara pada terciptanya kestabilan sistem keuangan.

“Pengawasan terintegrasi dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pula terlaksananya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara menyeluruh,” katanya.

Kini OJK terus mendorong digitalisasi Sektor Jasa Keuangan dengan menyiapkan ekosistem informasi yang andal dalam rangka mempercepat layanan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan berbasis teknologi melalui berbagai aplikasi yang telah dibangun OJK, termasuk Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan