Sekwan Wakatobi: Tinggal Pak Sutomo Belum Kembalikan Kendaraan Dinas

  • Bagikan
Mobil berplat merah DT 7017 AL yang terparkir di kediaman Sutomo Hadi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kendaraan dinas yang digunakan Sutomo Hadi belum dikembalikan hingga Minggu, 17 Desember 2017. Anggota DPRD Wakatobi Fraksi PDIP ini, seharusnya segera mengembalkan kendaraan tersebut apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan dan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Wakatobi.

“Para Ketua Komisi dan baleg (badan legislasi) sudah ada yang kembalikan mobil dinasnya sejak Rabu (14/12/2017), tinggal mobil yang dipake pak Sutomo yang belum kembalikan,” Kata Sekwan DPRD Wakatobi, Ade Ahmad, Minggu (17/12/2017).

Sementara Sutomo Hadi menjelaskan alasannya belum mengembalikan mobil dinas tersebut, dikarenakan dirinya baru tiba dari luar daerah. “kemarin saya baru tiba di Wanci (Kabupaten Wakatobi), jadi besok saya akan kembalikan ini mobil dinas,” jelas Sutomo.

Menurutnya, seharusnya mobil dinas hanyalah digunakan bagi para pimpinan dan ketua komisi, namun kenapa mobil dinas tersebut dipakai sejak tiga tahun lalu, sebab salah seorang Ketua Komisi (H.La Aba) menyuruh dirinya untuk menggunakan kendaraan tersebut.

“Ini mobil dinas, milik pak H. La Aba, tapi karena ada mobil pribadinya H. La Aba, saya yang disuruh pakai,” tambah Sutomo.

Pantauan SultraKini.Com, walaupun hanya sebagai anggota biasa, terlihat di kediaman Sutomo Hadi yang berada di Lingkungan Wasima, Kecamatan Wangi-wangi, terparkir kendaraan dinas satu unit mobil Kijang Inova nomor polisi DT 7017 AL dan SupraX 125 bernomor Polisi DT 2135 L serta Mio M3 125 bernomor Polisi DT 3175XX.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan