Selain Karantina Uang, BI Sultra Setop Sementara Kas Keliling dan Penukaran Uang Rusak

  • Bagikan
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara mengkarantina uang rupiah selama 14 hari. Pihaknya juga menutup layanan pembayaran tunai melalui kas keliling dan penukaran uang rusak ataupun uang palsu.

Penutupan layanan kas keliling dan penukaran uang rusak ataupun uang palsu berlaku Senin, 16 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Tindakan BI ini sebagai bentuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Termasuk, dampak dari kebijakan pegawai kerja dari rumah.

“Untuk memenuhi kebutuhan uang masyarakat-perbankan telah memperhitungkan dana yang dibutuhkan masyarakat hingga 14 hari ke depan, sangat cukup,” kata Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi KPwBI Sultra, Surya Alamsyah, Kamis (19/3/2020).

(Baca juga: BI Karantina Uang Rupiah dari Perbankan Selama 14 Hari)

BI Sultra juga menganjurkan pihak perbankan untuk mendorong masyarakat menggunakan uang pecahan kecil ketika berbelanja sehingga meminimalisir pengembalian uang.

“Lebih baik masyarakat gunakan pembayaran non-tunai,” ucap Surya.

Beberapa layanan lain dari BI tetap beroperasi secara normal, seperti layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Begitu pula layanan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan