Selain Mantan Kasat Pol PP Konawe, Bendahara dan PPK Diduga Terlibat Korupsi

  • Bagikan
KasiPidsus Kejari Konawe, Sahrir. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
KasiPidsus Kejari Konawe, Sahrir. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sahrir, menduga ada keterlibatan mantan bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Konawe tahun 2014-2015. 

“Dalam fakta sidang kemarin ada bukti yang saya perlihatkan, dibuat oleh beberapa saksi di depan penyidik. Ada beberapa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang tidak dilaksanakan tapi dicairkan oleh bendahara. dimana pada saat saya perlihatkan barang bukti SPPD, tanda tangannya tidak sesuai dengan tanda bukti kas yang ada dalam laporan pertanggungjawaban bendahara,” ungkap Sahrir kepada SultraKini.Com, Kamis (12/7/2018)

Sahrir menjelaskan keterkaitan Marzuki selaku Bendahara Satpol PP Konawe 2014 dan Faisal Bendahara 2015, serta Irwansyah yang merupakan PPK. Akan dimuat dalam sidang putusan oleh terdakwa mantan KasatPol PP Konawe, Syam Barli.

“Kami juga sudah dapat informasi klarifikasi dari pihak Polda bahwa memang ada penyidikan lanjutan terkait dengan perkara Syam Barli. Karena penyidikan ini awalnya dari Polda, kami cuman menggali saja dalam fakta sidang. Kalau memang dalam putusan itu dimuat selain terdakwa yangh bertanggung jawab dengan kerugian negara ini, ada orang lain. Yakni dua bendahara dan Kabid selaku PPKnya, maka nantinya kami akan bersurat ke Polda untuk menindak lanjuti dalam putusan Pengadilan Tipikor,” papar Sahrir.

Perkara yang masi dalam proses persidang ini yakni terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo Satpol PP dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2014-2015.

Alhasil akibat penyimpangan tersebut, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, menemukan adanya kerugian negara senilai lebih dari Rp556 juta.

Laporan Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan