Selain Muna, Ini Daerah Lain Dibidik KPK Menyangkut Dugaan Korupsi Pengajuan Dana PEN 2021

  • Bagikan
Andi Merya Nur (rompi orange kanan) dalam konferensi pers KPK.(Foto: potongan video KPK)

SULTRAKINI.COM: Korupsi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah 2021 terus bergulir. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di Provinsi Sulawesi Tenggara hingga daerah-daerah ini dibidik komisi antirasuah tersebut.

Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi pinjaman dana PEN 2021 yang disampaikan KPK, terendus tiga daerah di Provinsi Sultra sebagai sasaran untuk mengumpulkan alat bukti dan penggeledahan.

Seperti pada akhir Desember 2021, ketika KPK menemukan tindak pidana korupsi lain dari perkembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kolaka Timur Nonaktif, Andi Merya Nur.

(Baca: Andi Merya Nur Kembali Ditetapkan Menjadi Tersangka Bersama Dua Kongkalikongnya)

Dari perkembangan itu, KPK lalu menjadikan Andi Merya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana PEN 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur pada Januari 2022.

(Baca: KPK Temukan Dugaan Korupsi Lain dari Perkara Bupati Koltim Nonaktif, Penggeledahan hingga ke Muna)

Tidak hanya dia, dua orang lainnya turut terseret menjadi tersangka, yaitu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

Hal inilah yang membuat perkembangan kasus tersebut melebar dari Kabupaten Koltim ke Kabupaten Muna. Namun tidak berhenti di situ, sebab KPK sempat menyebut ada tiga daerah dibidik untuk mengumpulkan alat bukti serta penggeledahan, yaitu Jakarta, Kota Kendari, dan Kabupaten Muna.

Di Jakarta, kabarnya sebelumnya salah satu tempat digeledah KPK adalah rumah Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan