Selama Operasi Zebra di Konawe, 1.288 Pengendara Ditilang

  • Bagikan
Suasana Operasi Zebra di Konawe. (Foto: Istimewa)
Suasana Operasi Zebra di Konawe. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Operasi Zebra Anoa resmi berakhir pada Selasa (5/11). Sejak dimulai tanggal 23 Oktober lalu, ribuan pengendara terjaring dalam operasi tersebut. Khusus di Polres Konawe, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berhasil melakukan penindakan terhadap 1.288 pengendara roda dua maupun roda empat.

Kasatlantas Polres Konawe Iptu Arifin mengatakan, selama operasi zebra, sanksi tilang dikenakan bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara dibawah umur serta pengendara yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Selain itu, pengendara yang kedapatan melawan arus dan menggunakan hp saat berkendara.

“Total 1.288 pengendara kita tilang. Pelanggar didominasi sepeda motor sebanyak 919 pengendara. Untuk mobil ada 369 yang kami tilang. Terdiri dari mobil penumpang sebanyak 267 unit, bis besar 1 unit dan mobil barang 101 unit,” ujar Iptu Arifin saat ditemui di ruangannya, Rabu (6/11).

Perwira dua balok itu menambahkan, dibandingkan operasi zebra 2018, jumlah pelanggar kali ini mengalami peningkatan. Tahun 2018, katanya, pelanggar lalu lintas yang ditilang berjumlah 1.131 pengendara atau meningkat sebesar 13,88 persen.

Arifin menambahkan, Polres Konawe bertengger di posisi ketiga dalam angka penindakan terbanyak dalam operasi Zebra Anoa 2019 dibawah Polres Bau-bau dan Polres Kendari.

“Kenapa pelanggarnya meningkat ? Salah satunya disebabkan pertumbuhan kendaraan baru di Konawe yang mencapai 500 unit setiap bulan. Itu data untuk roda dua saja, belum termasuk roda empat. Perlu dicatat, Polres Konawe membawahi Kabupaten Konawe dan Konawe Utara. Dua daerah ini menjadi perlintasan kendaraan dari arah Makassar maupun Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Laporan: Ulul Azmi

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan