Seleksi Pendamping Desa Dituding Sarat Kecurangan

  • Bagikan
Pendaftar Pendamping Desa yang tidak lolos menuding panitia seleksi berbuat curang. Mereka berunjuk rasa di kawasan MTQ Square, Jumat (3/6/2016). (Foto: Jumadil Muslimin UHA/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan pendaftar Pendamping Desa yang telah mengikuti tes passing grade menuding panitia seleksi berbuat curang. Di kawasan MTQ Square, Jumat (3/6/2016), mereka membeberkan sejumlah kejanggalan yang dilakukan dalam seleksi Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Tenga Ahli (TA).

 

Setidaknya ada 3 instansi yang terlibat, yakni Kementerian Perumahan dan Desa Tertinggal RI, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Provinsi Sultra, serta Universitas Halu Oleo Kendari.

 

Salah satu kejanggalan yang ditemukan peserta, yakni beredarnya kunci jawaban saat tes berlangsung. Dari 50 soal yang diujikan, 45 diantaranya mereka pastikan bocor. Selain itu, soal tes antara PD, PLD dan TA sama persis. Padahal seharusnya berbeda soal untuk tiap jenjang.

 

\”Kami ada bukti kok kunci jawaban yang beredar saat tes berlangsung, dan hal itu hanya menjadi konsumsi peserta tertentu saja,\” beber salah seorang peserta seleksi PD, Abidin, Jumat (3/6/2016).

 

Kejanggalan lainnya, terdapat peserta yang usianya sudah melebihi 50 tahun namun tetap diloloskan mengikuti tahapan tes. Padahal, dalam persyaratan umum sudah ditegaskan bahwa usia tidak boleh lebih dari 50 tahun.

 

Selain itu, pasca tes passing grade, Pansel mengumumkan sebanyak 400 peserta yang lolos seleksi dari total 4 ribu lebih yang mendaftar. Anehnya, pada Jumat (3/6/2016) pagi, pihak Kementerian PDT mengumumkan hanya puluhan peserta yang dinyatakan lolos dan akan mengikuti tahapan selanjutnya.

 

\”Mayoritas yang lolos itu sarjana lulusan tahun 2015 lalu, padahal dalam persyaratan itu harus minimal 2 tahun,\” tambah peserta dari dari Kolaka Timur ini.

 

Parahya, masih menurut Abidin, ratusan peserta yang dinyatakan lolos tes tertulis tidak memiliki pengalaman dalam melakukan pendampingan. Kalaupun ada, kata dia, memiliki pengalaman hanya 5 bulan saja. Sementara berdasarkan ketentuan, calon pendamping minimal memiliki pengalaman pendampingan selama 7 tahun.

 

Abidin juga menyayangkan seleksi sekelas Kementerian ini tidak elit. Pasalnya, peserta tes digabung dalam satu ruangan sehingga harus rela berhimpitan. Jenjangnya pun tidak dipisahkan.

 

Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Panitia Seleksi dari BPMPD Provinsi Sultra.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan