Seleksi Pendamping Program BSPS di Sultra Diduga Banyak Kejanggalan

  • Bagikan
Kantor Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Penyedia Perumahan Provinsi Sultra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sulawesi III, Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Penyedia Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara membuka seleksi pendaftaran pendamping program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Namun dalam prosesnya diduga banyak kejanggalan.

Proses seleksi hingga pengumuman pendamping program BSPS untuk Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Muna Barat diduga banyak kejanggalan. Pendaftaran sendiri dibuka awal Maret dan pengumuman disampaikan pada Minggu, 13 Maret 2022.

Menurut Sekretaris Partai Golkar Muna Barat, La Ode Agus, dugaan kejanggalan dimaksud adalah rilis data penerimaan pendamping sesuai mekanisme namun dalam perjalanannya tidak sesuai. Misalnya Koordinator Fasilitator Muna Barat. Syarat maksimal harus usia 40 tahun, tetapi yang mendapatkan surat keputusan dan dipanggil khusus oleh PPK umur 43 tahun.

“Ini saya bisa dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk,” ujarnya, Senin (14 Maret 2022).

Sesuai persyaratan, kata dia, Koordinator Fasilitator Muna Barat tidak memenuhi syarat namun oleh PPK dipaksakan dan dipanggil khusus, sehingga mendapatkan surat keputusan. “Dipaksakan oleh ibu Musniar (PPK),” sambungnya.

Dugaan kejanggalan kedua, lanjutnya, surat keputusan pengumuman hasil seleksi ditemukan suami istri loloskan dalam program yang sama di salah satu daerah. SK yang dikeluarkan itu tidak ada nomor suratnya dan tidak bertandatangan.

“Di SK pengumuman nomor 1 dan 22 suami istri diloloskan dalam program yang sama. Inilah yang kami anggap sesuatu yang tidak masuk akal. Kami mencurigai seleksi ini diatur dengan adanya konspirasi demi mendapatkan keuntungan besar dalam bantuan perumahan,” jelas La Ode Agus.

Dia melanjutkan, dalam proses perekrutan pendamping seharusnya sinkron antara jumlah pendamping teknik dengan pendamping pemberdayaan. Namun jumlahnya lebih banyak pendamping teknik.

Program BSPS yang masuk di Sultra tersebut, kata dia, merupakan program aspirasi dari anggota DPR RI, Ridwan Bae di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditempatkan di SNVT Perumahan sebagai pengelola teknik.

“Namun di tengah perjalananya, kita pihak aspirasi tidak dilibatkan. Keterlibatan yang dimaksud agar ada proses transparansi dalam proses perekrutan tenaga pendamping,” ucapnya.

Olehnya itu, La Ode Agus meminta PPK dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sulawesi III diganti karena kejanggalan dalam proses perekrutan pendamping program BSPS di Sultra dinilainya kerap terjadi.

“Kami juga minta segera menganulir seluruh hasil seleksi 2022 karena kami anggap tidak transparan dan di dalamnya penuh dengan permainan-permainan,” tambahnya.

Sementara itu upaya konfirmasi di Kantor Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi III, Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu Sultra, PPK, dan ketua panitia seleksi pendamping BSPS tidak ada di tempat. Informasi didapatkan dari pegawai setempat bahwa atas nama Musniar sudah lama tidak berkantor. Ruangannya juga tidak terdapat gudang laporan.

Sedangan ketua panitia seleksi Kantor Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi III berada di Makassar.

Upaya konfirmasi melalui telepon ke PPK dan ketua panitia yang di dapatkan wartawan–tidak aktif. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan