SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – DPRD Kolaka Timur tak terima rapat penyelesaian sengketa lahan PT Sandabi Indah Lestari (SIL), dibicarakan tanpa melibatkan pihak dewan. Ini terjadi ketika Pemerintah Daerah Koltim, pihak perusahaan, BPN Sulawesi Tenggara, dan Dandim 1412 Kolaka melangsungkan rapat penyelesaian sengketa di aula kantor Bupati Koltim, Selasa (3/7/2018).
“Kami tidak diundang,” kata Wakil Ketua Satu DPRD Koltim, Djuliansi yang juga diakui anggotanya.
Pihak Kecamatan Lambandia dan sejumlah desa di wilayah perusahaan tersebut menyatakan lewat secarik kertas bahwa masyarakat melakukan ganti rugi. Namun kertas tersebut dianggap cacat hukum dikarenakan tidak jelas tanggal dan bulannya.
“HGU (hak guna usaha) sudah mau berakhir, tetapi selalu diupayakan mau dikompensasi oleh masyarakat dalam waktu dekat. Ada apa?,” ujar Anggota Komisi satu DPRD Koltim, Irwansyah.
Apabila dihitung-hitung dana bisa mencapai belasan miliar rupiah untuk diberikan ke pihak perusahaan. Padahal PT SIL disinyalir tidak melaksanakan aktivitas perkebunan sebagai pemegang hak.
Selain itu, pembahasan persoalan itu bersama kementerian terkait, pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat tidak disinggung pihak pemuda Koltim.
DPRD Koltim pun menyatakan bahwa alasan penolakkan rapat penyelesaian sengketa disebabkan perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam HGU; transparasi dokumen lelang dan balik nama belum diketahui; besaran uang yang dikeluarkan pada saat menang lelang tidak pernah ditunjukkan bukti fisiknya dan diserahkan secara sukarela; pada saat di kementerian tidak pernah singgung soal ganti rugi dan kompensasi.
Wakil Bupati Koltim, Andi Merya Nur pun beralasan pihaknya telah mengundang DPRD untuk membahas persoalan tersebut. “Undangannya ada, yang bawa staf dan ada tanda terimanya,” singkatnya.
Sedikitnya tiga kecamatan masuk dalam lahan PT SIL, yakni Lambandia, Dangia, dan Poli-polia.
Laporan: Hasrianty
Editor: Sarini Ido