SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sembilan personil anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terancam diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob), Kombes Pol Kasero Manggolo mengungkapkan, pemecatan atas anggota Brimob tersebut karena pelanggaran disiplin, berupa tidak pernah masuk dinas selama 3 hingga 4 Tahun.
“Iyaa benar, tadinya 6 orang tetapi yang kita ajukan jadi 9 orang. Mereka sudah tidak dinas lagi, sehingga personel tersebut tidak layak sebagai anggota Polri khususnya Brimob,” tuturnya saat ditemui SULTRAKINI.COM di Mapolda Sultra, Selasa (27/9/2016).
Menurutnya, pihaknya berkomiten untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap anggota Brimob yang tidak disiplin dalam bertugas.
“Mereka bisa saja diberhentikan atau PTDH yang akan dilaksanakan di Polda. Mengenai kapan waktunya kita serahkan ke Polda,” pungkas Mantan Wakasat-1 Gegana Kelapa Dua Brimob Jakarta.
Dari Informasi yang diterima SULTRAKINI.COM dari Bidpropam Polda Sultra, diketahui tiga personel Brimob yakni Bripka DP, Brigadir IN, serta Briptu SA. Atas pelanggaran yang dilakukan, ketiganya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 20 September 2016 lalu. Hasil sidang merekomendasikan PTDH sebagai anggota Polri.