Sembilan IUP di Pulau Wawonii Dicabut, Enam Dibekukan

  • Bagikan
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menemui perwakilan Front Rakyat Sultra Belah Wawonii (FRSBW) di depan ruang kerjanya. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menemui perwakilan Front Rakyat Sultra Belah Wawonii (FRSBW) di depan ruang kerjanya. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Wakil Gubernur, Lukman Abunawas, akhirnya mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan. Hal ini sesuai hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konkep berserta semua instansi terkait di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (26/3/2019).

“Sesuai berita acara hasil rapat bersama yang dilaksanakan tadi kita menandatangani bahwa dari 16 IUP yang ada di Pulau Wawonii, satu IUP di serahkan di Kementarian Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), sembilan IUP lainnya dicabut total, serta enam IUP lainnya diberhentikan sementara,” ujar Lukman Abunawas saat ditemui usai rapat.

Lebih lanjut, Lukman Abunawas menjelaskan, IUP yang berstatus PMA tersebut diserahkan di Kementrian ESDM karena Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk mencabutnya. Sementara sembilan IUP lainnya dicabut total karena perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan dan status IUPnya sudah berakhir serta tidak melaksanakan kewajibannya kepada Pemda Konkep.

“Enam IUP lainnya, salah satunya yang diberhentikan sementara adalah PT. Gema Kreasi Perdana yang mau melakukan ekspor ore nikel. Hal ini dilakukan karena merespon aspirasi masyarakat Wawonii. Kewenangan pencabutan ada di tangan Gubernur Sultra, tapi semua yang hadir dalam rapat tadi menandatangani bahwa semua IUP yang tidak sesuai dengan ketentuan dihentikan sementara,” jelasnya.

Alasan pencabutan tersebut kata Lukman Abunawas, karena sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Wilayah Konkep tidak memungkinkan untuk dilakukan kegiatan penambangan. Selain itu, juga sesusai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

“Jika pihak investor atau pemilik IUP tidak terima dengan putusan tadi atau keberatan, yah silahakan tuntut di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, berita acara hasil rapat bersama tersebut sudah diberikan ke Bupati Konkep dan satunya ke Biro Hukum Sultra. Lukman Abunawas berharap, agar seluruh masyarakat Wawonii menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mengahadapi Pemilu 2019.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan