Sembunyikan 137,44 gram Sabu Dalam Kos-kosan, Polres Kendari Giring Pria 38 Tahun

  • Bagikan
Konferensi pers Polres Kendari terkait kasus sabu yang menjerat Mirajidman. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pria 38 tahun berinisial kedapatan menguasai narkotika jenis sabu. Mirajidman ditangkap polisi di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tertangkapnya Mirajidman pada 14 Maret 2021 berdasarkan informasi masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran gelap sabu di sebuah rumah kos-kosan.

“Setelah mendapatkan informasi akurat, petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah kos MJ, tepatnya di dalam rumah kos Top depan kampus Muhammadiyah Kendari,” jelas Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto, Rabu (17/3/2021).

Hadil penggeledahan ditemukan 27 saset bening diduga sabu dengan berat bruto 137,44 gram, satu buah sendok sabu, dua klip plastik bening kosong, satu buah sendok plastik, satu buah pipet sendok sabu, satu buah timbangan digital.

Barang bukti dan tersangka pun digiring ke Mapolres Kendari guna pengembangan kasus.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar di wilayah Kendari. Akibatnya, Mirajidman disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan