Sembunyikan Sabu di Plafon Rumah, 24 Paket Sabu Gagal Beredar di Kendari

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari menangkap saeorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial TT (46) sebuha rumah Kompleks Universitas Halu Oleo, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasat Resnarkorba Polda Sultra, IPTU Ridwan Koto di dampingi KBO Sat Resnarkoba Polres Kendari, IPDA Aldiansyah, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah di Kompleks Universitas Halu Oleo di Kelurahan Lahundape sering terjadi peredaran gelap sabu.

“Tersangka ditangkap pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 18.00 Wita dan dari tangan tersangka tim menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 24 saset seberat 14,56 gram,” jelasnya, Selasa (25/5/2021).

Barang bukti sabu disembunyikan pria tersebut di dalam tas dan di atas plafon rumah.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa di Mapolres Kendari untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka TT terancam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan