Sempat Dinonjob, Jabatan Kepala BKD Buteng Dikembalikan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTENG – Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), La ode Ali AKbar mengembalikan Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buton Tengah (Buteng) kepada Muhammad Rizal yang sempat dinonjob oleh Pj Bupati Buteng, Mansur Amila sejak 15 Maret 2015 lalu.

Pengembalian jabatan ini merupakan hasil keputusan Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) Nomor B 1560/KSN/8/2016 setelah Muhammad Rizal melayangkan gugatan atas proses nonjob dirinya yang diniai cacat hukum.

“Karena dalam PP 53 seorang pegawai negeri sebelum dinonjob ada tatanan yang dibangun. Ada pemanggilan, teguran tertulis, teguran pertama, teguran kedua sampai penurunan jabatannya dan itu tidak pernah dilakukan,” kata Muhamad RIzal, Rabu (7/12/2016) siang.

Bahkan hingga keputusan KASN dikeluarkan, Rizal mengaku tidak mengetahui letak kesalahannya sehingga dinonjob oleh PJ Bupati saat itu. “Dan sampai hari ini saya tidak mengetahui kesalahan apa yang pernah saya lakukan sebagai Kepala BKD,” ujarnya.

Namun demikian, dengan keluarnya purtusan dari KASN tersebut, Pj. Bupati Buteng Ali Akbar dan telah mengembalikan Jabatan Kepala BKD pada dirinya.

“Gugatan saya lengkap di KASN dan terjawab gugatan saya pada 31 agustus 2016. Bahwa saudara Muhammad Rizal dikembalikan dari jabatan Kepala BKD dan itu pain-poinnya jelas,” tambahnya.

Ia juga menjaskan jika putusan tersebut telah disampikan ke rekan yang lain agar tidak ada yang merasa dikorbankan. “Karena sudah ada Perda untuk penambahan SKPD di Buteng dan itu adalah tugas BKD sebelum akhir tahun akan terealisasi,” ujarnya.

“Jadi tugas yang kedua, setiap pejabat tinggi kategori Pratama harus dilakukan dites bagaimana kemampuan pejabat eselon dua dan disesuaikan dengan cara berfikirnya untuk menempati jabatan. Dan ini akan melibatkan perguruan Tinggi sehingga akan menempatkan sesuai dengan kemampuannya,” pungkasnya.

Reporter: Ali Mariati

  • Bagikan