Sempat Mangkir, Mantan Sekwan Mubar Akhirnya Ditahan Jaksa

  • Bagikan
Mantan Sekwan DPRD Mubar Asbar Hainuddin saat digiring ke rutan kelas II B menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Muna, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar), Asbar Hainuddin resmi ditahan Kejaksaan Negeri Muna dan dibawah ke Rutan Kelas II B Raha menggunakan mobil tahanan berplat merah DT 9152 D, Selasa (2 November 2021).

Awalnya, Asbar Hainuddin sempat mangkir dari panggilan pertama Jaksa pada Jumat (29/10/2021). Tapi kini ia akhirnya mau menghadiri panggilan kedua Jaksa. Sebelumnya, Jaksa juga telah menahan tersangka mantan Bendahara DPRD Mubar La Yana Wali dalam panggilan pertama yang hadir secara kooperatif. Dia ditahan Jaksa menggunakan mobil avansa hitam berplat DT 1945 DD untuk dibawah ke Rutan Kelas II B Raha.

Terlihat, Asbar Hainuddin juga menggunakan rompi yang sama dengan mantan bendaharanya di DPRD Mubar saat ditahan yakni rompi warna pink. Akan tetapi terjadi perbedaan pada kendaraan yang mengangkut kedua tersangka menuju ruang tahanan titipan Jaksa di Rutan Kelas II B Raha.

Kedua tersangka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Mubar dan anggaran Reses DPRD Mubar tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp230 juta dari hasil hitungan penyidik.

“Kita akan lengkapi berkasnya setelah pemeriksaan tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan sudah ditandatangani. Segera kita akan melakukan pelimpahan,” kata Agustinus Baka Tangdililing, Kajari Muna, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/11/2021).

Dalam penetapan kedua tersangka kasus ini, ia menyatakan tidak mencari-cari kesalahan, akan tetapi berdasarkan bukti yang ada.

“Hasil audit dari BPKP masih akan dikonfimasi kembali dan itu yang akan dipakai dalam surat dakwaan,” ucapnya.

Untuk diketahui, mantan Sekwan DPRD Mubar Asbar Hainuddin memenuhi panggilan kedua Jaksa di Kejari Muna sekitar pukul 10.00 Wita, lalu diperiksa hingga pukul 17.00 Wita kemudian digiring ke Rutan Kelas II B Raha. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan