Semua Distributor Wajib Daftarkan Stok Barang di Kemendag

  • Bagikan
Rapat koordinasi Kemendag RI di Aula Kantor Gubernur Sultra. (Foto: Nova Aliza/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI meminta seluruh distributor yang ada di Sulawesi Tenggara mendaftarkan semua stok barang yang ada, untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang terjadi dengan cara menaikan harga jual secara sepihak.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi identifikasi barang kebutuhan pokok menghadapi puasa dan lebaran 2017, yang dilaksanakan di ruang rapat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (16/05/2017).

Kepala Staf Ahli Kemendag, Lasminingsih mengatakan, ketentuan tersebut bukan perintah sepihak, melainkan telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan. Pihaknya akan menindak tegas para distributor yang kedapatan berlaku curang.

“Semua distributor Sultra harus mendaftarkan diri kepada Kemendag dan memberikan laporan stoknya setiap minggu guna memantau stok, jika terjadi kecurangan maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi,” kata Lasminingsih di ruang rapat Gubernur Sultra.

Dengan adanya peraturan tersebut, kata dia, akan menciptakan transparansi dalam perdagangan. Sehingga, baik pemerintah maupun masyarakat bisa mengetahui dan memantau perkembangan stok barang. 

“Dengan begitu pasokan dan harga barang di masyarakat dapat dijaga stabil,” ungkapnya.

Laporan: Nova Aliza

  • Bagikan