Senat Tetapkan 12 Syarat Calon Rektor UHO

  • Bagikan
Ketua Panitia Pemilihan Rektor,Prof.Hilaludin Hanafi.Foto:AFDAL/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Tongkat estafet kepemipinan di Universitas Halu Oleo (UHO) akan segera berpindah. Meski masih dalam tahap penjaringan, namun diharapkan sang pelanjut kepemimpinan universitas terbesar di Sulawesi Tenggara itu, adalah figur yang mumpuni.

 

Untuk itu, Senat UHO sebagai penanggung jawab penjaringan rektor menetapan, syarat yang harus dipenuhi para akademisi untuk menjadi calon rektor periode 2016-2020 tersebut sebanyak 12 persyaratan.

 

Diungkapkan Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrektor) UHO Prof Dr H Hilaluddin Hanafi, syarat pertama yang diharus dipenuhi calon rektor adalah pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala.

 

\”Kemudian beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat,\” ungkap Hilaluddin Hanafi Minggu (22/5).

 

Syarat selanjutnya, sambung dia, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat atau tugas lain yang sederajat, dengan waktu paling singkat selama dua tahun di perguruan tinggi atau paling rendah sebagai pejabat eselon II A dilingkungan instansi pemerintah.

 

\”Yang bersangkutan bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi, yang dinyatakan secara tertulis. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang,\” paparnya.

 

Selain itu, kata Prof Dr H Hilaluddin Hanafi, setiap unsur penilai prestasi kerja pegawai, bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Serta tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan, dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.

 

\”Calon rektor juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan,\” jelasnya.

 

Selain itu juga, sambung dia, harus berpendidikan minimal doktor (S3). Serta tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Bagikan