Sengketa Izin Pemanfaatan Hutan, Bupati Butur Menang di PTUN

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Bupati Buton Utara (Butur) menang dalam sidang sengketa Pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Kamis (25/2/2016) lalu. Tiga Majelis Hakim menilai gugatan yang dilayangkan Koperasi Suar Samudra kadalwarsa.Kuasa Hukum Bupati Butur, La Ode Mardan Mahfudz SH mengatakan, PTUN Kendari, telah membacakan putusan sidang dalam perkara Nomor 23/G/2015/PTUN.Kdi, yang diajukan oleh Koperasi Suar Samudera (pihak penggugat) melawan Bupati Butur (pihak tergugat). Dalam pembacaan putusan sidang oleh 3  orang majelis hakim yang diakhiri dengan amar putusan mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan menolak/tidak menerima gugatan penggugat.Dalam proses persidangan, lanjut Mardan, pihak tergugat telah mengikuti semua tahapan dengan baik, mulai dari sidang pemeriksaan persiapan, pembacaan gugatan dan jawaban tergugat, pengajuan replik, pengajuan duplik, pembuktian berupa surat/dokumen, mendengarkan keterangan saksi, pengajuan kesimpulan dan pembacaan putusan. \”Berdasarkan proses tersebut serta melalui fakta-fakta dipersidangan terungkap, bahwa apa yang menjadi dalil tergugat baik dalam eksepsi maupun pokok permohonan berdasar hukum dan mampu meyakinkan majelis hakim,\” ungkapnya.Mardan menambahkan, pada eksepsi tergugat, salah satu yang menjadi sanggahan adalah disamping persoalan legal standing penggugat, juga menyangkut tenggang waktu pengajuan permohonan gugatan yang telah melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan pasal 55 Undang-undang nomor 5 tahun 1986, yang diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Gugatan Koperasi Suar Samudera tersebut telah lewat waktu karena penggugat pada tanggal 8 Juli 2015 telah menerima Surat Keputusan Objek Sengketa dan mengajukan gugatan yang didaftarkan di PTUN Kendari tanggal 6 Oktober 2015, sehingga tenggang waktu diterimanya Surat Keputusan Objek Sengketa oleh Penggugat tanggal 8 Juli 2015 dengan pengajuan gugatan oleh Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tanggal 6 Oktober 2015, adalah sudah 91 hari atau bertentangan dengan ketentuan pasal 55 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara.Koperasi Suar Samudera dalam gugatannya teregister dalam perkara nomor 23/G/2015/PTUN.Kdi, mempersoalkan terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa surat Bupati Buton Utara Nomor 522/176 tanggal 24 Maret 2015 perihal Pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR), yang sebelumnya Koperasi tersebut melalui Keputusan Bupati Buton Utara nomor 105 tahun 2011 telah diberikan IUPHHK-HTR seluas 4.130 hektar di Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara.Berdasarkan realitas, ternyata pihak Koperasi Suar Samudera sejak mendapat IUPHHK-HTR belum pernah melakukan kegiatan nyata, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) wilayah XV Makassar, melakukan evaluasi dengan menerbitkan Surat Kepala BP2HP wilayah XV Makassar yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara, dengan Nomor S.142/VI/BPPHP/XV/3/2015 tanggal 12 Februari 2015 perihal  perkembangan pembangunan hutan tanaman rakyat Kabupaten Buton Utara.Dengan memperhatikan surat kepala BP2HP tersebut, serta sesuai ketentuan Pasal 27 huruf b Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan IUPHHK-HTR Dalam Hutan Tanaman, juncto Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan IUPHHK-HTR Dalam Hutan Tanaman, maka Bupati Buton Utara berwenang memberikan sanksi dengan mencabut IUPHHK-HTR pada Koperasi Suar Samudera.Sekedar diketahui, tim kuasa hukum Pemkab Butur terdiri dari La Ode Mardan Mahfudz, Muh Hardhy Muslim, Abdul Anisa Maola, Jumadil Paisal dan Agus Dwi Wurdianto.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan