Sengketa Lahan, Rusmin Liga Tantang Kadek Sukra Hadirkan Satgas Mafia Tanah

  • Bagikan
Rusmin Liga (kiri) saat konferensi pers di Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polemik kepemilikan lahan yang berlokasi di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari, Rusmin Liga menantang Kadek Sukra Astara pemilik PT Bumi Arum Lestari yang mengklaim lahan miliknya untuk buka data dan hadirkan Satgas Mafia Tanah.

Tanah tersebut diklaim oleh Kadek sebagai miliknya, dari proses jual beli kepada Karmudin Cs. Klaim Kadek, didasarkan pada putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Karmudin Cs.

Menanggapi hal tersebut, Rusmin Liga, menyarankan Kadek agar membaca lagi putusan sampai khatam.

Putusan pengadilan tersebut, kata Rusmin tidak ada yang salah. Bahkan dirinya mendukung putusan tersebut 100 persen. Hanya saja, jika mengacu pada putusan, seharusnya Kadek mencari tanah tersebut di Anggoeya Kecamatan Poasia, bukan tiba-tiba datang mengklaim bahwa tanah terus milik mereka.

“Kadek harus tahu sejarah juga. Dasar putusan mereka Karmudin Cs dimenangkan itu Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1972. SKT tersebut menerangkan lokasi tanah tersebut berada di Desa Anggoeya, Kecamatan Poasia. Sementara Kecamatan Poasia berdiri tahun 1978 bukan 1972. Jadi kan aneh SKT duluan lahir ketimbang kecamatannya,” ungkap Rusmin Liga, saat konferensi pers di Kendari, (Jumat (28 Oktober 2022).

Jika masih ragu, terkait hal tersebut, Rusmin Liga siap memberikan surat dari instansi pemerintah mulai dari tingkat kecamatan, hingga penjelasan surat dari Pemprov Sultra yang menyatakan bahwa Kecamatan Poasia itu tahun 1978 baru ada.

“Jadi jangan lain yang ada di putusan Pengadilan lain juga yang digaruk,” ujarnya.

Tanah miliknya, tambah Rusmin Liga, diperoleh dengan riwayat yang jelas. Tanah tersebut ia peroleh dari warga berdasarkan jual beli disaksikan pemilik tanah lain berjumlah 41 orang dan juga melibatkan notaris.

“Tanah itu diperoleh dengan baik-baik, bukan datang merampas hak warga,” jelasnya.

Jika Kadek tak paham, Rusmin Liga menyarankan agar langsung ke BPN dan Pengadilan meminta penjelasan terkait objek tanah tersebut.

Dari hasil penjelasan Pengadilan terkait hasil putusan yang dijadikan dasar Kadek untuk membeli tanah tersebut. Maka itu salah besar.

Penjelasan Pengadilan sudah terang benderang. Berdasarkan surat pengadilan No: W23-U1/2182/HK-02/8/2022. Isi surat tersebut sudah jelas.

“Poin surat pengadilan tersebut sangat jelas. Bahwa dalam putusan yang dijadikan dasar Kadek itu tempatnya bukan tanah milik saya,” paparnya.

“Kalau benar tanah tersebut milik Karmudin Cs. Silahkan datang tunjuk lokasinya dimana, batasnya dimana, dan titik koordinatnya mana. Jangan hanya asal klaim. Apalagi sudah terjadi jual beli, tanpa sepengetahuan saya,” sambungnya.

Jangan-jangan, sambung Rusmin, Kadek juga tidak tahu kalau Karmudin Cs pernah bersurat ke BPN agar membatalkan sertifikat miliknya. Lalu apakah BPN membatalkan?. Tapi faktanya, justru saat itu, Karmudin Cs menarik kembali surat permohonan tersebut, dengan dalih sertifikat yang dimohonkan untuk dibatalkan dianggap salah penafsiran.

Bahkan, kalau benar Kadek sudah melaporkan ke Satgas Mafia Tanah. Justru, kata Rusmin, ia bersyukur.

“Saya bersyukur sekali kalau Kadek sudah melaporkan persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah. Ayo datangkan Satgas mafia tanah, supaya kita adu data. Mana yang benar-benar mafia, supaya terbuka,” urainya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan