Sengketa Pilkada Kolaka, Pengacara Berani-SB Yakin MK Kabulakan Gugatan

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Aandi Asgar, selaku Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Asmani Arif-Syahrul Beddu (Berani-SB), yakin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohona gugatan Perselihan Hasil Pilkada Kolaka 2018 yang diajukannya.

“Pasca sidang kemarin jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait, kami yakin MK akan kabulkan permohonan kami dan melanjutkan sidang selanjutnya,” papar Asgar saat dihubungi
melalui telepon selulernya, Kamis (2/8/2018).

Pasalnya, kata Asgar, setelah mendengar jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU Kolaka, hanya berputar persoalan selisih hasil dan batas waktu pelaporan Tim Beranip-SB yang dianggap terlambat.

“Jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU Kolaka itu normatif, hanya berputar pada persoalan selisih hasil dan pelaporan yang diangap terlambat sebagaimana dalam pasal 157 dan 158, padahal kami yakin MK itu dalam mmeberikan putusan dismisalnya nanti tidak hanya mengacu pada pasal itu,” ujar Asgar.

Hal lain juga diungkapkan Asgar, yaitu terkait jawaban dari pihak Paslon nomor urut satu, juga dianggap masih berputar pada persoalan syarat pengajuan gugatan yaitu selisih hasil dan keterlambatan pengajuan gugatan Berani-SB.

“Begitu juga jawaban pihak terkait dalam hal ini psangan nomor 1, juga masih berputar persoalan syarat selisih hasil mengajukan gugatan dan keterlambatan laporan ke MK, sama dengan KPU, saya kira MK ini adalah penjaga Konstitusi, semua orang berhak mengajukan gugatan, buktinya laporan kami ini ditindak lanjuti, bahkan kami diberi waktu lagi kemarin selam dua hari memperbaiki laporan kami, ini angin segar bagi kami,” terang Asgar.

Sedankan jawaban Panwas Kabupaten Kolaka. Menurut Asgar, ada beberapa kebenaran yang disembunyikan. “Panwas dalam jawabnya di MK ada beberapa kebenaran yang disembunyikan, seperti laproan KTP-el ganda yang dianggap tidak terbukti, padahal itu nyata dan fakta terjadi, OTT lagi, disaksikan banyak orang, namun Panwas tidak menindak lanjutinya,” Jelas Asgar.

Bahkan katanya, Panwas juga tidak menyinggung soal laporan terkait keterlibatan ASN, aparat pemerintah lurah, desa dan perangkat desa.

“Panwas sama sekali tidak menyinggung tekait adanya laporan laporan masuk keterlibatan ASN, perangkat desa, lurah, menurut kami itu sudah terstruktur, sistematis dan massif, dan itu kita laporkan, makanya kita juga laporkn Panwas ini ke DKPP,” ujarnya.

Asgar Yakin, dengan jawaban dari pihak terkit tersebut, hakim MK akan memutuskan dalam putusan dismisal nanti permohonan pengajuan sengketa pilkada Kolaka akan dilanjutkan.

Untuk diketahui, sidang sengketa pilkada Kolaka sudah berjalan di MK. Sidang mendengar Jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU Kolaka dan pihak paslon Nomor Urut 1, dan Panwas Kolaka sudah digelar pada 1 Agustus 2018.

Laporan: Mirwanto
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan