Sensus Penduduk 2020 di Sultra Kesulitan Menyamakan Data

  • Bagikan
Rapat Koordinasi Implementasi Satu Data Indonesia dan Rencana Pembentukan Forum Data Sultra, Kamis (17/12/2020). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara adakan Rapat Koordinasi Implementasi Satu Data Indonesia (SDI) dan Rencana Pembentukan Forum Data Sulawesi Tenggara, Kamis (17/12/2020) di Hotel Azizah Syariah Kendari dengan konsep half day meeting.

Kabag Tata Usaha BPS Provinsi Sultra, Wa Ode Sri Marjanawati Oba, mengatakan tujuan SDI adalah memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data.

Di satu sisi, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar-instansi pusat dan daerah.

“SDI juga mampu mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, serta mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Wa Ode Sri, Kamis (17/12/2020).

Ditambahkan Kabid Stat Sosial BPS Sultra, Ahmad Luqman dalam materinya bahwa kondisi saat ini di Sultra dibandingkan prinsip satu data yang dialami Sensus Penduduk 2020, yakni perbedaan data statistik, perbedaan data geospasial antar-instansi, dan sulit mencari data pemerintah. Sementara prinsip satu data itu memenuhi standar data, memiliki metadata, menggunakan kode referensi dan/atau data induk, serta memenuhi kaidah interoperabilitas data.

“Masih sulit tercapai prinsip satu data karena banyak data yang kami miliki berbeda dengan data yang dimiliki desa atau kabupaten. Kami juga sulit mendapatan data dari lembaga pemerintah, mungkin ini bisa kita diskusilan seperti apa ke depanya,” jelasnya.

Tantangan dalam mewujudkan data yang andal, efektif, dan efisien melalui SDI, kata dia, bagaimana mengatur dan menetapkan pembagian peran dan fungsi institusi dalam penyelenggaraan statistik. Lalu, bagaimana setiap produsen data mampu menghasilkan data yang baik, berkualitas, serta mudah dimengerti.

Termasuk bagaimana setiap data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara luas serta mudah dibandingkan. Serta bagaimana menjamin kemudahan akses data, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Di sini dibutuhkan peran institusi statistik untuk mendukung SSN dalam kerangka SDI yang terdiri dari pembina data wali data dan produsen data,” tambahnya.

BPS sebagai pembina data statistik memiliki tugas menetapkan standar data yang berlaku lintas instansi pusat dan atau daerah. Pihaknya juga menetapkan struktur yang baku dan format baku dari metadata yang berlaku lintas instansi pusat dan atau daerah.

BPS memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data oleh K/L/D/I. Tugas pihaknya juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas (Perpres SDI pasal 13 ayat 1) serta melakukan pembinaan penyelenggaraan SDI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas, menyampaikan Pemprov Sultra akan mendukung tata kelola dan sistem statistik nasional di Sultra yang tertata dengan baik.

Perbaikan, kata dia, sebaiknya dari data yang paling strategis dan banyak diperlukan, seperti data di sektor pendidikan, sosial, dan sebagainya sehingga dihasilkan rumusan kebijakan yang tepat sasaran dan tepat guna untuk sektor-sektor tersebut.

“Kita memerlukan forum sebagai wadah berkolaborasi membahas perbaikan data sektoral, utamanya data-data strategis pembngunan, tempat saling berbagi informasi, dan memperbaiki informasi dan memperbaiki pengelolaan data sektoral kita,” ucap Endang.

Pemprov Sultra berharap bisa bersinergi dengan BPS sebagai pembina data, Diskominfo sebagai walidata, serta Bappeda sebagai koordinator serta pihak-pihak terkait demi menuju satu data Sultra dalam upaya mendukung satu data untuk Indonesia.

Berdasarkan laporan panitia kegiatan, peserta rapat berjumlah 54 orang, terdiri dari sekretaris daerah, kepala dinas/instansi/lembaga lingkup Provinsi Sultra, kepala bidang lingkup BPS Sultra dan, panitia penyelenggara.

Rapat koordinasi Implementasi SDI dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembahasan tiga materi utama, yaitu Perpres Satu Data Indonesia dan peran Instansi/Institusi dalam implementasi Satu Data Indonesia, Rencana Pembentukan Forum Satu Data Sulawesi Tenggara, serta Peran Walidata dalam Satu Data Sulawesi Tenggara. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan